Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Evaluasi Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di ruang rapat BPKAD Prov Sulteng, Senin, (15/7/2024).
Rapat itu digelar sehubungan dengan Surat Nomor : 900/782/BPKAD/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024 perihal Permohonan Evaluasi Rancangan Perda dan Rancangan Perbup tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023. Serta memperhatikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Rapat ini dipimpin Kepala BPKAD Sulteng diwakili Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Idhamsyah, ST.,MM yang dihadiri pula Pejabat lingkup BPKAD Sulteng, Kepala BPKAD Kabupaten Morowali, Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morowali, serta pejabat lingkup Pemda Morowali. Turut hadir pula tim evaluator rancangan peraturan daerah lingkup Prov Sulteng.
Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah menyampaikan, Morowali adalah kabupaten ketiga yang dievaluasi, setelah sebelumnya Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai. Sedangkan Provinsi Sulawesi Tengah sendiri baru di evaluasi Kementerian Dalam Negeri Rabu lalu secara virtual melalui zoom.
Ia menyampaikan apresiasi atas opini WTP yang sudah dipertahankan Kabupaten Morowali enam kali berturut-turut. Ia menyebutkan, ada dua Kabupaten yang masih terkendala pada laporan evaluasinya. “Ada beberapa kabupaten masih terkendala terkait laporannya tetapi sudah proses pembahasan, tapi belum persetujuan, lakukan komunikasi yang baik, biasanya hanya terkait komunikas saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rapat ini membahas Evaluasi dan fasiltasi, sesuai amanah dari peraturan perundang undangan yang meliputi eksistensi, legalitas ,kebijakan, temuan Laporan hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Tim evaluasi ini terdiri dari beberapa Tim yaitu Bapenda.sebagai Tim perencanaan, Bappeda sebagai tim penganggaran, dan tim Biro Hukum mengevaluasi dari segi aspek legalitasnya, serta BPKAD. yang apabila laporan tidak sesuai maka tim ini akan melakukan koreksi, dan perbaikan yang harus sesuai dengan RKPD yang di sajikan.

Sementara itu Kepala BPKAD kabupaten Morowali Alamsyah., S.stp , M.Ec. Dev, mewakili Pemerintahan Kabupaten Morowali menyampaikan, perjalanan dalam membuat laporan ini banyak mengalami kendala terutama dalam penggunaan SIPD yang baru pertama kali dilakukan dalam menyusun laporan keuangan, karena di tahun sebelumnya sudah terbiasa menggunakan Simda. “Tetapi Alahamdulillah walaupun banyak kendala semua bisa dilewati ” ujarnya.
Rapat ini juga membahas pengujian kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang pertanggungjawaban APBD T.A 2023. Ini untuk memastikan bahwa penyajian laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan serta hasil pemeriksaan BPK yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan oprasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.