Tugas & Fungsi

Tugas Badan

BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah bertugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Dalam menyelenggarakan tugasnya sebagai fungsi penunjang urusan pemerintahan, BPKAD mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi Badan

  1. Perumusan kebijakan bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan Tugas dan Fungsinya.

Tugas Sekretaris

Sekretaris bertugas untuk melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri dil ingkungan Badan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi Sekretaris

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  2. Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset serta kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  4. Pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  5. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  6. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Bidang Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Anggaran mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi Bidang Anggaran

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan pengelolaan administrasi di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana kegiatan di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pengelolaan anggaran pendapatan, pengelolaan anggaran pembiayaan, dan pengelolaan anggaran belanja daerah;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan daerah pada kabupaten/kota;
  6. Penyiapan bahan dan hasil pengelolaan anggaran daerah;
  7. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang anggaran; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Bidang Akuntansi

Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen dan Evaluasi Pertanggungjawaban.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi Bidang Akuntansi

  1. Penyiapan bahan penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen, dan Evaluasi Pertanggungjawaban;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen, dan Evaluasi Pertanggungjawaban;
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen, dan Evaluasi Pertanggungjawaban;
  4. Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen, dan Evaluasi Pertanggungjawaban;
  5. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Akuntansi; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi Bidang Perbendaharaan

  1. Penyiapan bahan penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  4. Melaksanakan pengkoordinasian Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  5. Melaksanakan pengkoordinasian pengelolaan kas daerah, pemindahbukuan uang kas daerah, dan penatausahaan pembiayaan daerah;
  6. Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  7. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Perbendaharaan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Bidang Pengelolaan Aset Daerah

Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai Tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, dan Pembinaan serta Pengendalian Aset Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi Bidang Pengelolaan Aset Daerah

  1. Penyiapan bahan penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, dan Pembinaan serta Pengendalian Aset Daerah;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, dan Pembinaan serta Pengendalian Aset Daerah;
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, dan Pembinaan serta Pengendalian Aset Daerah;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian yang terdiri dari penyusunan kebutuhan barang milik daerah, penetapan status barang milik daerah, pemanfaatan, pemusnahan, pemindah-tanganan dan penghapusan barang milik daerah, pelaksanaan penilaian pemanfaatan, pemindahtanganan dan penyusunan neraca barang milik daerah, dan pengamanan barang milik daerah;
  5. Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, serta Pembinaan dan Pengendalian Aset Daerah;
  6. Penyiapan bahan/ data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Aset Daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.