Palu, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat evaluasi dan fasilitasi tentang Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat BPKAD Prov Sulteng, Senin (15/7/2024).
Rapat evaluasi dipimpin Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM, dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara, Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morowali, pejabat eselon II, III, dan IV , serta pejabat fungsional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Turut hadir pula tim evaluator rancangan peraturan daerah lingkup Prov Sulteng.

Rapat ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Nomor 900/368/BPKAD/VII/2024 Perihal Evalusi Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
Dalam sambutan pembukanya, Idhamsyah menekankan bahwa evaluasi dan fasilitasi Ranperda serta Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah mandat dari regulasi perundang-undangan. Evaluasi untuk Kabupaten kota dievaluasi oleh pemerintah provinsi, sedangkan Pemerintah Provinsi di evaluasi oleh Pemerintah Pusat.
Ia menerangkan, berbicara tentang evaluasi dan fasilitasi masih sama seperti tahun sebelumnya belum ada perubahan, yang pertama bicara mengenai kesesuaian baik dari sisi konsekuensi, legalitas, juga kebijakan dan yang kedua evaluasi sesuai dengan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Jadi ada dua item disana yang kami sandingkan untuk dua itu, dievaluasi oleh tim dari Bapenda, Bappeda, BPKAD dan Biro Hukum, dan ini terbentuk dengan beberapa OPD” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pertemuan ini fokus pada evaluasi terkait konsistensi, legalitas, kebijakan, serta mekanisme evaluasi yang bertujuan memberikan solusi, masukan dan kontribusi bagi pemerintah daerah.

Dalam rapat ini, Kepala BPKAD MASJUDIN SUDIN SE., M.Si sebagai perwakilan dari pemerintah Kabupaten Morowali Utara, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini telah diperiksa secara detail oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, selama 40 hari dan laporan ini disajikan sudah secara detail, olehnya itu sehingga Morowali Utara masih diberikan opini WTP ke lima kali berturut turut, dan kabupaten dengan pengeluaran paling sedikit adalah morowali Utara. “Semoga nantinya pembahasan dan penetapan oleh gubernur bisa berjalan lancar sehingga kami bisa segera melakukan perubahan” harapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Morowali Warda DG. Mamala SE., juga menyampaikan ” bahwa Ranperda Dan Ranperkada ini sebelumnya telah disampaikan dan disepakati berasama oleh DPRD kabupaten morowali utara sehingga dokumen rancangan ini dapat di evalusi, yang dari evaluasi ini akan mendapatkan catatan yang nantinya akan dilakukan perbaikan”
Rapat itu juga membahas evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, hasil evaluasi menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Dalam pertemuan ini, juga dibahas pentingnya proses pemanfaatan yang tepat, target capaian yang harus spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, wesuai target capaian, batas waktu, serta sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, juga pengujian kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk memastikan bahwa penyajian laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undagan serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang meliputi : Laporan realisasi anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Neraca; Laporan operasional; Laporan arus kas; Laporan perubahan ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan yang di dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan BUMD. Sama seperti evaluasi kabupaten sebelumnya.