Keberatan Informasi

Prosedur dan Formulir Permohonan

Prosedur

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID BPKAD dengan cara mengirim surat / faks / email / telepon / mengisi Form Permohonan Informasi Publik yang telah kami sediakan pada situs web ini. Anda juga dapat berkunjung dan menemui petugas yang terdapat pada tempat layanan Informasi Publik.

PPID BPKAD akan memeriksa kelengkapan data pemohon, yakni;

  1. Formulir permohonan
  2. Salinan KTP Elektronik / Surat Kuasa / bukti pengesahan Badan Hukum

Anda akan menerima pemberitahuan / tanggapan dari PPID BPKAD paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya.

  • Jika Anda puas dengan pemberitahuan / tanggapan / informasi / data yang Anda terima, maka pelayanan informasi selesai.
  • Namun apabila Anda tidak puas dengan pemberitahuan / tanggapan / informasi / data tentang Informasi Publik atau bahkan tidak ditanggapi, maka Anda berhak mengajukan Keberatan Informasi.

Layanan Konsultasi

Layanan Konsultasi melalui aplikasi chat untuk Anda yang ingin mengajukan permohonan maupun keberatan Informasi Publik. Dapatkan informasi dan saran penting sebelum pengajuan.

Formulir Keberatan Informasi Publik

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan keberatan Informasi Publik, kami telah menyediakan formulirnya untuk Anda. Setelah mengisi formulir, kami akan segera merespon. Selamat mengisi.