Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah di Ruang Rapat NAGANA Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pertemuan ini terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Pemeriksa Interim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kasubag Keuangan dan Aset Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu Pengeluaran serta Pengurus Barang  di masing-masing OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah. Jum’at, (23/02/2024).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Dra. Novalina, MM, menyoroti pentingnya peran Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam menyusun laporan kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Beliau menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini tidak sekadar melihat aspek keuangan, tetapi juga akan mengevaluasi sejauh mana Sistem Pengendalian Internal (SPI) mampu memastikan integritas dan kualitas laporan kinerja pemerintah daerah.

Dra. Novalina, MM menegaskan bahwa evaluasi terhadap efektivitas SPI akan menjadi fokus utama dalam pemeriksaan ini, dengan harapan bahwa temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat membantu pemerintah daerah untuk terus meningkatkan sistem pengendalian internal mereka.

Dalam konteks good governance, penting untuk dipahami bahwa pemeriksaan laporan keuangan bukanlah sebuah akhir, melainkan menjadi bentuk sarana untuk mencapai tujuan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan juga prinsip yang harus menjadi dasar pengelolaan keuangan negara.

Dalam pernyataannya, Ketua Tim Pemeriksa Interim Provinsi Sulawesi Tengah, Esha Najitama, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Kedua undang-undang tersebut memberikan tugas kepada Tim BPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan dari berbagai entitas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

“Selanjutnya, tujuan dari pemeriksaan ini mencakup empat aspek utama yaitu memantau tindak lanjut dari temuan-temuan sebelumnya, menilai efektivitas SPI yang merupakan fondasi dari integritas dan ketepatan laporan keuangan, memeriksa tingkat kepatuhan terhadap perundang-undangan dan aturan yang relevan untuk memastikan bahwa semua kegiatan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang terakhir, meskipun laporan keuangan belum sepenuhnya selesai, pemeriksaan ini akan berfokus pada pengujian substantif terbatas. Ini berarti pemeriksaan akan difokuskan pada akun-akun yang dapat diperiksa dengan data yang sudah tersedia, seperti akun kas, persediaan, aset tetap, pendapatan daerah, dan berbagai jenis belanja termasuk belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.” ungkap esha.

Dalam arahannya kepada seluruh OPD yang hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bahran, SE., MM., menekankan pentingnya kesiapan dokumen sebagai fondasi krusial dalam percepatan penyusunan laporan keuangan. Bahran, SE., MM., menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen akan menjadi kunci dalam memastikan proses tersebut dapat berjalan lancar.

Plh. Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawei Tengah, Salim, S. Sos., M.Si, menegaskan bahwa aspek krusial dalam kesuksesan pemeriksaan ini adalah ketersediaan dokumen-dokumen yang diminta oleh BPK. Dalam pengakuannya, beliau menekankan bahwa kelancaran dan ketepatan pemeriksaan ini sangat bergantung pada dokumen-dokumen yang disediakan dengan lengkap dan tepat waktu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *