Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat evaluasi dan fasilitasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (22/7/2024).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idahmsyah, ST., MM, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut, unsur pimpinan dan anggota DPRD Banggai Laut, pejabat eselon II, III, dan IV, serta pejabat fungsional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut. Turut hadir pula tim evaluator rancangan peraturan daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari beberapa OPD yaitu BAPENDA, BAPPEDA, BIRO Hukum, dan BPKAD.
Rapat ini adalah amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Dalam sambutannya, Idhamsyah menyampaikan bahwa Kabupaten Banggai Laut adalah Kabupaten ke enam yang sudah dievaluasi. Sebelumnya ada Kabupaten Poso, Banggai, Morowali, Morowali Utara, dan Kabuten Parigi. Idhamsyah juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD. Selain itu, Ia membahas penggunaan aplikasi SIPD RI yang sudah digunakan penuh oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta percepatan integrasi antara SIPD RI dan Bank Sulteng yang akan memudahkan proses pencairan dalam transaksi keuangan.

Plt. Asisten II Banggai Laut, AR. Pandai, yang mewakili Pemda Banggai Laut, menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Kabupaten Banggai Laut tahun 2023 dalam keadaan baik. Banggai Laut mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, yang menempati urutan terbaik ketiga dalam laporan pertanggungjawaban APBD dari 13 kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten Banggai Laut juga telah meraih opini WTP yang ketujuh kalinya, dan diharapkan akan meraih WTP lagi pada tahun 2024.

Ketua DPRD Banggai Laut, Mahdiani Bukamo, S.Fil, menyampaikan bahwa dokumen Ranperda ini dibahas dengan cepat karena padatnya jadwal persiapan pelantikan anggota DPRD yang baru. Evaluasi dan fasilitasi ini sangat membantu untuk melakukan koreksi dan perbaikan. DPRD Banggai Laut biasanya melakukan survei lapangan sebelum pembahasan APBD untuk memastikan keselarasan antara rencana dan realisasi.
Selain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 juga dibahas untuk memastikan penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan, serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD, Sama dengan Kabupaten yang sebelumnya telah di evaluasi.