Evaluasi dan Fasilitasi RANPERDA dan RANPERKADA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toli-Toli TA. 2023

Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat evaluasi dan fasilitasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/7/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Toli-Toli, unsur pimpinan dan anggota DPRD Toli-Toli, pejabat eselon II, III, dan IV, serta pejabat fungsional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Toli-Toli. Tim evaluator rancangan peraturan daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari BAPENDA, BAPPEDA, BIRO Hukum, dan BPKAD juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Idhamsyah menyatakan bahwa Kabupaten Toli-Toli adalah kabupaten ketujuh yang dievaluasi. Ia menjelaskan bahwa evaluasi APBD dan APBD Perubahan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pertanggungjawaban Anggaran tanpa tatap muka, sedangkan untuk P2KD masih dilakukan tatap muka, baik online maupun offline. Evaluasi pertanggungjawaban di tingkat provinsi diserahkan kepada bidang Akuntansi, sedangkan APBD dan APBD Perubahan diserahkan ke bidang Anggaran. Evaluasi pertanggungjawaban bisa dilakukan secara online jika ada kendala kehadiran.

Idhamsyah juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara pemerintah kabupaten dengan DPRD, mengingat proses persetujuan bersama kadang masih alot. Persetujuan bersama ini harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah disampaikannya Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD.

Sementara itu, Kepala BPKAD Toli-Toli, Drs Budhy Y. Katiandagho, menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara singkat berdasarkan hasil audit BPK yang mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya berturut-turut. Ia berharap dengan arahan dan fasilitasi dari pemerintah provinsi, Kabupaten Toli-Toli bisa mempertahankan laporan keuangan yang baik setiap tahunnya.

Rendy Setiawan, S.Kom, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda selaku Tim Evaluasi dari BPKAD, menyampaikan bahwa evaluasi untuk Kabupaten Toli-Toli meliputi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Evaluasi menunjukkan bahwa pertanggungjawaban APBD telah konsisten dengan APBD Perubahan Tahun 2023.

Ia juga menambahkan Untuk Legalitas sendiri didukung oleh tim evaluator dari Biro Hukum, “kami sudah mengirimkan konsideran dari Rancangan Perda dan Rancangan Perbub Kepada Biro Hukum untuk di evaluasi, dan untuk persyaratan yang layak dievaluasi harus memperhatikan surat yang sudah dikirimkan, kemudian jadwal Penyampaian dokumen Ranperda ini telah disampaikan pemerintah Kabupaten Toli- Toli sesuai dengan Surat sekertaris Daerah Nomor 900/1O74/BPKAD/11/6/2004. Yang telah disampaikan sesuai ketentuan paling lambat 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir” sebutnya.

Selain itu, Rancangan Peraturan Bupati Toli-Toli tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan, serta temuan laporan hasil pemeriksaan BPK yang mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *