Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat evaluasi dan fasilitasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, (24/7/2024) dan dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PJ Sekertaris Kabupaten Buol, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buol, pejabat eselon II, III, dan IV, serta pejabat fungsional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buol. Selain itu, turut hadir tim evaluator rancangan peraturan daerah dari berbagai OPD di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Idhamsyah menyatakan bahwa Kabupaten Buol adalah kabupaten kesembilan yang sudah dievaluasi. Ia menyampaikan rasa syukur bahwa RANPERDA dan RANPERKADA Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas bersama DPRD dan disetujui dengan berjalan lancar. Evaluasi ini masih menggunakan regulasi yang sama, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi Ranperda ini berbeda dengan APBD dan APBD Perubahan, di mana evaluasi APBD dan APBD Perubahan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pertanggungjawaban Anggaran yang tidak lagi melakukan evaluasi melalui tatap muka, sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah masih melakukan tatap muka baik online maupun offline. Evaluasi di provinsi mengikuti proses yang terjadi di pemerintah pusat. Proses ini juga bertujuan untuk saling bersilaturahmi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

PJ Sekab Kabupaten Buol, Ir. H. Usman, M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini sudah setiap tahun dilaksanakan, sehingga Pemda Buol berfokus pada catatan-catatan evaluasi dalam rancangan keputusan gubernur yang sudah diterima. Ia berharap masukan dari tim evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan ke depannya dan berharap hasil evaluasi dapat diterima dengan cepat karena sudah ada kesepakatan dengan DPRD agar semua proses pembahasan APBD Kabupaten Buol, baik perubahan maupun penetapan, bisa diselesaikan sebelum akhir masa jabatan anggota DPRD saat ini.

Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu, menyampaikan pentingnya rapat evaluasi ini dalam rangka pertanggungjawaban APBD Kabupaten Buol. Ia menyatakan bahwa hubungan antara Pemda dan DPRD berjalan harmonis dan berharap hasil rapat evaluasi tidak lama diterima karena DPRD akan melakukan rapat paripurna. Ia menekankan bahwa perencanaan dan penganggaran yang dibahas oleh beberapa tim TAPD Kabupaten Buol akan menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan ke depannya.

Rendy Setiawan, S.Kom, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda dari BPKAD, menyampaikan hasil pencermatan evaluasi Kabupaten Buol secara singkat untuk dibahas secara teknis. Dari sisi konsistensi, APBD sudah konsisten dengan APBD sebelumnya baik dari legalitas, kebijakan anggaran, nomenklatur, dan struktur APBD. “Legalitasnya sudah sesuai ketentuan dengan penyerahan kepada DPRD pada bulan Juni dan persetujuan bersama pada bulan Juli. Tiga hari berikutnya sudah penyampaian permohonan evaluasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, serta memenuhi lampiran surat edaran gubernur kepada pemerintah kabupaten kota” Ujarnya.

Tim evaluasi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Umar Saleh Sunusy, M.Si, memberikan saran agar analisis lebih ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah. Ia menekankan pentingnya memperhatikan realisasi belanja agar target tercapai. Mengenai GUD, apabila kegiatan melampaui target, harus dibuatkan ambang batas untuk mengatur penggunaan pagu anggaran dan meningkatkan pelayanan jasa. Ia mengingatkan bahwa filosofi GUD adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan.