Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat evaluasi dan fasilitasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, (24/7/2024) dan dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Sigi, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, pejabat eselon II, III, dan IV, serta pejabat fungsional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Selain itu, turut hadir tim evaluator rancangan peraturan daerah dari berbagai OPD di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, seperti BAPENDA, BAPPEDA, BIRO Hukum, dan BPKAD.

Dalam sambutannya, Idhamsyah menyatakan bahwa Kabupaten Sigi adalah kabupaten kedelapan yang sudah dievaluasi. Ia menyampaikan rasa syukur bahwa RANPERDA dan RANPERKADA Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas bersama DPRD dan disetujui, ini menunjukkan komunikasi yang baik dan tanpa kendala. Evaluasi ini masih menggunakan regulasi yang sama, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban. Idhamsyah juga menyinggung penggunaan aplikasi SIPD RI yang akan digunakan sepenuhnya pada tahun 2024.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Sigi Mahmud, SE menyampaikan bahwa persetujuan bersama DPRD telah dicapai pada tanggal 5 Juli, Untuk Penggunaan SIPD dalam penganggaran dan penatausahaan telah berjalan tanpa sejak tahun sebelumnya. Sigi merupakan kabupaten yang telah menggunakan aplikasi SIPD sepenuhnya, meskipun diawal menemui banyak tantangan, tetapi berhasil diatasi dengan belajar dari YouTube dan berdiskusi dengan kabupaten lain yang juga telah menggunakan Aplikasi tersebut. Kepala BPKAD Sigi juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Sigi terus berupaya mengelola keuangan secara efektif dan efisien setiap tahunnya, baik dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pembiayaan lainya tetap stabil.

Endang Herdiyanti SE, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, menekankan pentingnya rapat evaluasi ini dalam rangka pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sigi. Ia menyatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran yang dibahas oleh beberapa tim TAPD Kabupaten Sigi akan menjadi pertimbangan dan perhatian dalam pengelolaan keuangan di masa depan, terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menentukan skala prioritas anggaran.

Rendy Setiawan, S.Kom, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda selaku Tim Evaluasi dari BPKAD, menjelaskan bahwa evaluasi untuk Kabupaten Sigi meliputi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran, Nomenklatur dan struktur APBD telah konsisten dengan rancangan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Legalitas didukung oleh tim evaluator dari Biro Hukum, dengan penyampaian dokumen Ranperda sesuai ketentuan. Persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Sigi dicapai pada tanggal 5 Juli, dan permohonan evaluasi diajukan pada tanggal 8 Juli 2024. Semua ini telah sesuai dengan standar tata naskah dan penulisan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dra. Helmi Darawiah, MM, dari tim evaluasi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan saran mengenai realisasi belanja dan PAD. Ia menekankan pentingnya memperhatikan realisasi belanja agar target tercapai, serta memberi masukan untuk memperbaiki akses jalan guna meningkatkan PAD Kabupaten Sigi.
Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.