Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat. Upaya ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi data penerimaan negara dari sektor pajak. Kegiatan ini dilaksanakan di Torau Resort, Kabupaten Poso dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Dewan Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Prov Sulteng Dra. Fatnini, M,Si. Senin, (29/7/2024).

Dalam Sambutannya, fatnini menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil dilakukan atas peran serta Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan Negara. Oleh karena itu pemerintah daerah Sulawesi Tengah bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu berupaya selalu meningkatkan penatausahaan penerimaan negara melalui penyetoran pajak pusat yang akan langsung disetor ke rekening kas Negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan melalui beban APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rekonsiliasi ini juga merupakan hal yang penting yang harus dilaksanakan untuk memastikan tingkat validasi bukti setoran pajak (NPPN) sebagai tolak ukur bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam peningkatan efisiensi, efektivitas serta transparansi pengelolaan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ungkap fatnini.

Mulyana, SH., MH Selaku narasumber dari KPP Pratama Palu mengatakan pentingnya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Ia menyatakan bahwa partisipasi pemerintah sangat penting dalam mendorong industri lokal dan memajukan perekonomian nasional melalui pemanfaatan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar domestik dan internasional.

“Adapun tujuannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal) dan mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.”ungkap Mulyana.

Mahfud, SE., M.AP, selaku narasumber dari KPPN Palu,,  mengatakan Penyaluran Transfer Ke Daerah (Dana Bagi Hasil) merupakan dana yang bersumber dari APBN dan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengadaan langsung oleh instansi pemerintah. Ia menyarankan penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem ini diharapkan dapat memfasilitasi proses pengadaan yang lebih terbuka, akuntabel, dan efisien, sehingga mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Pemerintah berharap bahwa upaya ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Sebagai bagian dari proses ini, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk selalu melaporkan dan menyetorkan pajak dengan benar dan tepat waktu.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penerimaan negara dari pajak akan semakin optimal, mendukung pembangunan nasional, dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) serta penyerahan piagam penghargaan dari KPPN Provinsi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan penyerahan Piagam dari BPKAD kepada KPPN sebagai mitra strategis penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *