Evaluasi dan Fasilitasi RANPERDA dan RANPERKADA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Donggala TA. 2023

Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat evaluasi dan fasilitasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat, (30/72024).

Rapat ini diadakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Evaluasi ini penting untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2023.

Rapat evaluasi dipimpin oleh Kepala BPKAD, yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM. Hadir dalam rapat ini Kepala BPKAD Kabupaten Donggala, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Donggala, pejabat eselon II, III, dan IV, serta pejabat fungsional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Tim evaluator rancangan peraturan daerah dari berbagai OPD di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Idhamsyah menekankan bahwa evaluasi dan fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Donggala merupakan kabupaten kesepuluh yang dievaluasi. ” Masih ada tiga kabupaten lagi yang belum dievaluasi sesuai dengan mandat dari regulasi perundang-undangan. Evaluasi untuk Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan evaluasi Pemerintah Provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri” Ujarnya.

Idhamsyah juga menekankan bahwa hubungan antara DPRD dan Pemda Donggala masih berjalan harmonis, sehingga kesepakatan dan persetujuan dapat dicapai dengan lancar. Ranperda ini harus disampaikan oleh Kepala Daerah ke DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan persetujuan bersama harus dicapai paling lambat satu bulan setelahnya, untuk Penetapan APBD dilakukan setelah Perda Pertanggungjawaban APBD ditetapkan.

Ia juga menyampaikan informasi mengenai penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sistem pemerintahan berbasis elektronik. “Untuk 2024, semua aktivitas pemerintahan baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah sepenuhnya menggunakan SIPD RI. Pemerintah Provinsi juga berusaha mendorong Bank Sulteng untuk melakukan percepatan terkait penggunaan Kasda online dan integrasi dengan SIPD RI.”

Asisten I Kabupaten Donggala, H. Moh. Yusuf, SE., M.Si, mewakili Pemerintah Kabupaten Donggala, menyampaikan bahwa dalam APBD dan penjabaran APBD, mereka tetap konsisten dengan APBD sebelumnya dalam pelaksanaan kegiatan. Walaupun masih ada kekurangan dalam hasil evaluasi, mereka membutuhkan masukan dan saran dari tim evaluasi agar pengelolaan keuangan Kabupaten Donggala ke depannya bisa lebih baik.

Sementara itu, tim evaluasi dari Bapenda mengevaluasi dari segi pendapatan, khususnya pendapatan pajak dan retribusi daerah tahun 2023 yang sedikit melampaui target realisasinya. Mereka memberikan masukan untuk upaya-upaya agar bisa menggali lagi sumber-sumber pendapatan yang potensial, sehingga pendapatan daerah bisa tercapai secara optimal. Dalam menetapkan target, harus dilakukan uji potensi dari jenis pajak maupun retribusi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Bidang Anggaran BPKAD juga menyampaikan terkait alokasi belanja mandatori spending infrastruktur, dengan rujukan PMK terbaru No. 24 Tahun 2024 dan PMK Nomor 10 dan 12 tahun 2024.

Selain itu, rapat ini mencakup evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran, secara umum tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, baik dari segi struktur, klasifikasi, pemanfaatan, target capaian yang spesifik, dapat diukur, relevan, dan sesuai dengan waktu serta kebutuhan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *