“Evaluasi dan Fasilitasi RANPERDA dan RANPERKADA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu TA. 2023”

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat evaluasi dan fasilitasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat, (2/8/2024)

Rapat evaluasi dipimpin oleh Kepala BPKAD, yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM. Hadir dalam rapat ini Kepala BPKAD Kota Palu, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu, pejabat eselon II, III, dan IV, serta pejabat fungsional dari Pemerintah Kota Palu. Tim evaluator rancangan peraturan daerah dari berbagai OPD di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Idhamsyah menyampaikan bahwa evaluasi dan fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu merupakan kabupaten/kota kesebelas yang dievaluasi. Masih ada dua kabupaten lagi yang belum dievaluasi sesuai dengan mandat dari regulasi perundang-undangan. Ia menekankan bahwa hubungan dinamis antara pemerintah kota dan DPRD harus berjalan baik, karena dalam persetujuan Ranperda dan Ranperkada sering kali muncul dinamika yang menyulitkan kesepakatan dan persetujuan bersama.

Ranperda ini harus disampaikan oleh Kepala Daerah ke DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan persetujuan bersama harus dicapai paling lambat satu bulan setelahnya. Penetapan APBD dilakukan setelah Perda Pertanggungjawaban APBD ditetapkan. Idhamsyah berharap hasil audit yang ada di LKPD sama dengan yang tercantum dalam perda dan perkada, mengingat ada satu kabupaten yang rinciannya berbeda.

Kepala BPKAD Kota Palu Romy Sandi Agung, SH. M.Adm. KP, mewakili Pemerintah Kota Palu, menyampaikan bahwa proses pembahasan hingga penetapan Ranperda sudah dilaksanakan dan disepakati bersama dengan DPRD Kota Palu. Sesuai opini BPK, Kota Palu mendapatkan Opini WTP yang ke-10 kalinya, hasil kerja keras dari pihak Pemerintah kota Palu dan Pemrov  Sulteng, terutama BPKAD sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dalam melaksanakan evaluasi, Perda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD. Laporan pemerintah daerah telah disampaikan dengan catatan dari tim pemeriksa terkait pendapatan, belanja, dan kegiatan di OPD, yang semuanya sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini mereka telah sepenuhnya menggunakan SIPD RI, dan untuk penatausahaan belanja sudah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang sudah berjalan di lima OPD, termasuk BPKAD Kota Palu, untuk perjalanan dinas serta barang dan jasa. Terkait pendapatan, ada beberapa catatan untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi. Pemda diharapkan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat dengan meningkatkan target pajak dan retribusi PAD yang semakin tinggi.

Ketua DPRD Kota Palu H. Armin, ST, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa proses persetujuan bersama membutuhkan waktu, terutama dalam masa transisi pergantian dari DPRD lama ke DPRD baru. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi atas arahan, saran, dan masukan yang sangat membantu dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik ke depannya.

Tim evaluasi BPKAD, Rahman L. Lugu, SE, menyampaikan masukan agar realisasi Pendapatan Daerah perlu dioptimalkan dan perlu dilakukan evaluasi bersama tim asistensi pemerintah daerah dan tim percepatan realisasi. agar target pendapatan bisa dioptimalkan karena akan berkaitan dengan realisasi belanja di OPD. Karena realisasi persediaan juga masih cukup besar.

Rapat ini mencakup evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran, secara umum tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, baik dari segi struktur, klasifikasi, pemanfaatan, target capaian yang spesifik, dapat diukur, relevan, dan sesuai dengan waktu serta kebutuhan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *