Pemaparan Pertanggungjawaban dan Pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah TA.2023

Palu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  menggelar rapat yang berfokus pada pemaparan pertanggungjawaban dan pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, dan dihadiri oleh pejabat dari lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu BPKAD,  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, (15/8/2024)

Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi penggunaan anggaran serta kinerja keuangan pemerintah daerah, sekaligus memastikan transparansi dalam pengeluaran dana publik.

Dalam pemaparannya, Kepala BPKAD Sulawesi Tengah, Bahran SE., MM, yang hadir didampingi oleh Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Akuntansi, menjelaskan mengenai tahapan proses pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, penganggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk APBD perubahan.

Bahran juga memaparkan tentang dasar hukum yang digunakan dalam proses evaluasi Rancangan Perda APBD Kabupaten/Kota, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang tata cara evaluasi Ranperda APBD. Ia menjelaskan bahwa RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam penyusunan anggaran. Bahran menggambarkan RKPD adalah sebagai “Hulu Sungai”, yang jika tidak disusun dengan baik, akan mempengaruhi seluruh aliran anggaran di bawahnya.

Lebih lanjut, Bahran menekankan bahwa evaluasi oleh pemerintah provinsi terhadap kabupaten/kota merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menilai ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah benar-benar mencerminkan visi, misi, dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah ST, MM, menambahkan bahwa evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dilakukan secara disiplin. Sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, setiap tahunnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota wajib menyampaikan Ranperda dan Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Setelah persetujuan bersama tercapai, dokumen ini harus segera disampaikan kepada pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran, A. Haris, SE, MM, membahas hasil evaluasi mandatori spending yang mencakup alokasi anggaran untuk pendidikan dan infrastruktur. Ia menyatakan bahwa meskipun undang-undang mengamanatkan minimal 25% dari total APBD dialokasikan untuk infrastruktur, kebijakan ini seringkali mengalami perubahan setiap tahun. Dan dari hasil evaluasi yang dilakukan, hanya Kota Palu yang berhasil memenuhi ketentuan ini.

Secara keseluruhan, rapat ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan evaluasi yang ketat dan berkelanjutan, diharapkan pengelolaan APBD di Provinsi Sulawesi Tengah dapat semakin efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *