Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, mengadakan rapat pertemuan dalam rangka evaluasi dan fasilitasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023. Senin, (5/8/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Idhamsyah, ST., MM., selaku Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulawesi Tengah, yang mewakili Kepala BPKAD. Turut hadir pula tim evaluator dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BPKAD Kabupaten Tojo Una-Una, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eselon II, III, dan IV, dan Pejabat fungsional dan struktural kabupaten Tojo Una-una, berkumpul untuk mendengarkan dan memberikan masukan terhadap Ranperda dan Ranperkada yang diajukan.
Dalam sambutan pembukaannya, Idhamsyah menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, yang mengharuskan setiap daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Ia juga membahas penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kini sepenuhnya diterapkan pada tahun 2024, serta integrasi yang sedang berjalan antara Bank Sulteng dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) terkait Kasda Online.
Dalam rapat tersebut, Idhamsyah juga menggarisbawahi bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda ke DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama harus dicapai dalam jangka waktu satu bulan setelah penyampaian tersebut. Ia menekankan pentingnya kerjasama yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif, terutama mengingat bahwa pengesahan APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025 harus dilakukan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru. “Karena Biasanya dalam Pebentukan kelengkapan dewan yang baru dikhawatirkan membutuhkan waktu yang lumayan panjang” ujarnya.

Sementara itu, Rismanto Laide, ST., MM., Kepala BPKAD Kabupaten Tojo Una-Una, menjelaskan bahwa dokumen Ranperda Kabupaten Tojo Una-Una telah diserahkan ke DPRD sejak 20 Juni 2024. Namun, dalam proses mencapai persetujuan bersama, terdapat beberapa dinamika yang memerlukan intervensi dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Berkat bantuan tersebut, rapat paripurna untuk persetujuan bersama berhasil dilaksanakan pada 31 Juni 2024. Ia juga menyampaikan bahwa dalam APBD dan penjabaran APBD, masih konsisten dengan APBD tahun sebelumnya walaupun masih ada kekurangan dalam hasil evaluasi, karena itu membutuhkan masukan dan saran agar pengelolaan keuangan ke depannya bisa lebih baik lagi.

Drs. H. Umar Saleh Sunusy, M.Si., dari tim evaluasi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan beberapa rekomendasi. Ia menekankan pentingnya peningkatan analisis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menegaskan agar realisasi belanja tetap sesuai target. Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat kegiatan yang melampaui target, perlu dibuat ambang batas untuk mengatur penggunaan pagu anggaran, sehingga pengelolaan anggaran tetap terkendali.
Rapat tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Tojo Una-una berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depannya akan semakin baik dan efektif, memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.