Dalam Upaya Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) dapat lebih Akurat, Transparan dan Akuntabel, juga agar Para Pengurus Barang dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta Laporan dapat terselesaikan tepat waktu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi dan Rapat Koordinasi Tindaklanjut Temuan BPK RI atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yg Bertempat di Hotel Santika Kabupaten Banggai, Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari terhitung sejak Tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024 dengan jadwal 13 – 14 OPD perhari
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa S.Sos., M.Si yang didampingi oleh Kepala Bidang Aset, Suastina, SH., MH, Kasubbid Perencanaan dan Penatausahaan Aset Nur Gamar, SE., MSA.

Asisten Administrasi umum dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan yang sangat penting ini merupakan Manifestasi dan Perwujudan dari Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelolaan BMD. Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan Persepsi dan Data Realisasi Tindaklanjut Temuan BPK RI atas Pengelolaan BMD.

Selanjutnya, Pelaksanaan Inventarisasi dan Penertiban Aset merupakan Bagian dari Program Pencegahan Korupsi yang dilakukan secara sistematis dengan ruang lingkup Nasional oleh KPK RI untuk menyelesaikan masalah Teknis Penertiban Aset di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari Penyelamatan Keuangan Negara, serta merupakan Tindak lanjut dari temuan BPK RI TA 2023 sehingga untuk audit oleh pihak Eksternal TA 2024 temuan yang sama tidak terulang lagi.
Sejalan dengan upaya peningkatan Kualitas Pelaporan BMD yang baik dalam Penyajian LKPD, menuntut kita untuk terus berbenah dalam setiap Tahap Pengelolaan BMD. Adapun Peserta dalam Kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset (Pejabat Penatausahaan Barang OPD), Pengurus Barang, Pengguna/Pengurus Barang Pembantu dan Operator Penatausahaan BMD OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Sumber : PPID BPKAD