BPKAD Sulteng Gelar Pertemuan Penggunaan Aplikasi SIPD RI

PALU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng menggelar pertemuan terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) di Aula Kantor BPKAD Sulteng, Selasa (6/2/2024).

Pertemuan yang dibuka Kepala BPKAD Sulteng, Bahran SE, MM itu dihadiri para pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Operator SIPD. Hadir juga Sekertaris BPKAD Anita Soraya S.stp., M.Si, Kabid Perbendaharaan Dra. Fatnini M.Si, dan Kabid Akuntansi Idhamsyah ST., MM,

Pertemuan itu dilaksanakan sehubungan dengan diimplementasikannya aplikasi SIPD-RI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan untuk menghindari kesalahan dan proses penginputan pada Penatausahaan Keuangan pada SIPD yang sesuai dengan System Requirement.

Dalam sambutan pembukanya, Bahran menyampaikan bahwa SIPD merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Ia mengatakan, dalam penggunaan aplikasi SIPD RI di temukan beberapa kendala sehingga memperlambat dalam proses penginputan. Olehnya itu perlu menggunakan aplikasi pendamping.
Menurutnya, pembangunan daerah harus terus berjalan dan pertemuan itu dilaksanakan untuk menyatukan presepsi atas permasalahan yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi SIPD RI.

Kepala Bidang Akuntansi, Idamsyah ST., MM, menjelaskan beberapa poin terkait implementasi aplikasi SIPD RI, antara lain, setiap pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan harus memiliki akun dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

Upaya maksimal harus dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam penginputan data karena bantuan dari helpdesk hanya tersedia pada jam kerja, dan aplikasi ini tidak diperuntukkan untuk percobaan karena sifatnya live dan tanpa data dubbing. Selain itu, aplikasi masih dalam proses pengembangan dari SIPD monolitik ke SIPD mikrofis Kepala Bidang juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik untuk mengurangi kesalahan dalam penginputan data, karena permasalahan dalam penatausahaan dapat berdampak pada akuntansi.

SIPD memiliki peran penting dalam menyediakan informasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan layanan informasi yang terintegrasi, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan menjadi lebih akuntabel dan efisien.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *