DPRD Kab. Poso Konsultasi langsung ke BPKAD Terkait Kenaikan Gaji ASN

Palu – Tak ingin salah langkah terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso melakukan langkah strategis dengan mengonsultasikannya langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kunjungan pimpinan dan anggota badan Anggaran DPRD Kabupaten Poso tersebut disambut langung Kepala BPKAD Baharan SE., MM dan Sekrertaris BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Anita soraya S.STP., M.Si di Ruang Rapat BPKAD, Kamis, (9/11/2023).

Pada kunjungan konsultasi itu, Ketua DPRD kabupaten Poso Sesi kristina Darmawati Mapeda menyampaikan beberapa hal terkait kenaikan gaji ASN sebesar 8% di tahun 2024, dan Perpres 53 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Sementara itu Kepala BPKAD Bahran dalam penjelasanya menyampaikan, dalam struktur APBD khususnya tahun 2024, membangun APBD berdasarkan dokumen perjalanan yakni Rkpd, Rpjpd dan Rpjbud.

Kepala BPKAD Sulteng, Bahran menjelaskan, Perencanaan Pembangunan Daerah dalam implementasinya tidak dapat dipisahkan dengan Pengeloaan Keuangan Daerah (PKD). Dalam tahap pertama adalah PKD sebagai dasar pengagaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 dan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 77 Tahun 2020.
Lanjutnya, dalam permasalahan Perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kerap ditemui beberapa kendala seperti adanya intervensi kepentingan individu atau pihak-pihak tertentu, sehingga perencanaan mengarah pada hal yang diinginkan bukan yang dibutuhkan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena kurangnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam mengawasinya.

Disampaikanya, KUA PPAS itu dibangun berdasarkan pagu indikatif yang mengalir secara otomatis dari RKPD. Yang dimaksud pagu indikatif adalah merencanakan proses pendapatan dengan kondisi tahun sebelumnya.
“Untuk pendapatan asli daerah dimungkinkan kita untuk menaikan dan memastikan sesuai dengan kondisi real tahun sebelumnya setelah ditelaah dan ada potensi bisa di naikan maka dapat dinaikan sepanjang disepakati bersama antara eksekutif,” jelasnya.
Terkait kenaikan gaji, menurutnya harus memantapkan KUA PPS sebelum memperhitungkan kenaikan gaji tadi sesuai amanah peraturan undang-undang tentang kenaikan gaji. Persoalan sumber dana dari mana juga harus dipenuhi terlebih dahulu termasuk di dalamnya gaji PPPK dinaikkan, di anggarkan di APBD tahun 2024.
Soal Perpres 53 tentang standar biaya, khusunya perjalanan dinas untuk Anggota DPRD yang di input SIPD. Ia mengatakan, standar harga yang dibangun, DPRD Provinsi, Biro Hukum dan Biro pembangunan sendang mengkaji hal ini karena ketika mengubah akan banyak variabel yang diubah juga.

Kepala BPKAD menghimbau DPRD Kabupaten Poso untuk mempercepat pembahasan APBD-nya karena selambat-lambatnya tanggal 30 November harus sudah ditetapkan dan harus sudah disepakati. Karena tambahnya, ketika direalisasikan maka aktivitas akan berjalan.
“Jangan ditahan-tahan, pertumbuhan dan perputaran ekonomi tergantung bagaimana kita merealisasikan belanja pegawai, karena masyarakat butuh belanja,” imbuhnya.
Tugas DPRD sekarang menurutnya adalah bagaimana berdiskusi dengan pemerintah daerah dan bagaimana mengambil sumber dananya yang harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *