Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap penyetoran pajak pusat oleh bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester 1 T.A. 2023 dan Sosialisasi DAK dan Peraturan Perpajakan Lingkup Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), Bertempat di Torau Resort, Kamis 24 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPKAD yang diwakili oleh Kepala Bidang ( Kabid ) Perbendaharaan Dra. Fatnini, M.Si didampingi oleh Analisis Keuangan Pusat dan Daerah BPKAD Prov.Sulteng Fatim,SP.,MM beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangun Nur Cahya Kurniawan dan Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Dona Junianto.

Dalam sambutan Kepala BPKAD Prov.Sulteng yang diwakili oleh Dra.Fatnini, M.Si ( Kabid perbendaharaan ) Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus, bahwa pengelolaan dana bagi hasil dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara. oleh karenanya, pemerintah daerah khususnya Provinsi Sulawesi Tengah bersama unit vertikal kementerian keuangan yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terus berupaya dalam rangka peningkatan penatausahaan penerimaan negara, dalam hal ini untuk penyetoran pajak pusat yang disetorkan ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD.

Selanjutnya Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ibu Fatim,SP.,MM Perbendaharaan menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh bendahara pengeluaran sebagai pengelola keuangan di OPD. “Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh bendahara tepat waktu dan diharapkan tidak ada OPD yang terlambat membayar pajak.” tegasnya..

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangun Nur Cahya Kurniawan, menjelaskan kegiatan rekonsiliasi merupakan pengawasan yang dilaksanakan untuk pemenuhan target dana bagi hasil pajak di Provinsi Sulawesi Tengah. bahwa tertib penyetoran pajak pusat atas beban APBD sangat membantu dalam rangka penerimaan daerah nantinya karena dana bagi hasil untuk pajak tersebut juga akan kembali ke daerah masing-masing. Semakin besar pajak yang dipungut/disetor oleh suatu daerah maka semakin besar pula dana bagi hasil yang akan diperoleh daerah tersebut. Harapannya sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran Kanwil Perbendaharaan ( KPPN ) Provinsi Sulawesi Tengah, Dona Junianto, berharap Kendala yang dihadapi oleh OPD adalah masih kesulitan dalam menentukan jenis pajak yang akan dibayarkan, khususnya untuk pajak pernghasilan. “Yang penting bayar dulu, jika ada kesalahan dalam input data bisa dikomunikasikan dengan KPP Pratama.”ujarnya.

Tingkat kepatuhan bendahara pengeluaran yang mengelola keuangan OPD dapat menyetorkan pajak dari kegiatan yang dilaksanakan serta melakukan rekonsiliasi penyetoran pajak dengan KPP Pratama secara tepat waktu. Kanwil Perbendaharaan ( KPPN ) Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai komitmen tinggi dalam upaya mengawal APBD di Wilayah Kerja Sulawesi Tengah dalam rangka menggerakkan perekonomian masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas untuk menjaga masing-masing pihak agar tidak terjadi penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.