Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kabupaten Donggala

Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat BPKAD, Kamis (24/08/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Anita Soraya S.STP.,M.Si  selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat kali ini yang dihadiri langsung maupun melalui Platform zoom meeting yaitu Para Pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Tim Evaluator Provinsi, dan Para Kepala Perangkat Daerah sebagai Perwakilan Bupati dalam Evaluasi Pertanggungjawaban. 

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini telah konsisten dengan APBD sebelumnya, yaitu APBD Perubahan Tahun 2022, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.

Dalam hasil evaluasi kebijakan pada LRA, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu Keseluruhan PAD yang dianggarkan sebesar Rp. 65.258.018.751 terealisasi sebesar Rp. 77.458.421.603 atau 118,7%, Pendapatan Bagi Hasil Pajak yang dianggarkan sebesar Rp. 42.624.748.592 terealisasi sebesar Rp. 36.976.844.723 atau 86.75%, Belanja barang dan jasa yang dianggarkan sebesar Rp. 377.721.433.131 terealisasi sebesar Rp. 305.964.051.037 atau 81,00% dan Belanja Tak Terduga yang dianggarkan sebesar Rp. 15.098.487.102 terealisasi sebesar Rp. 12.539.102.917 atau 83,05%.

Rendy juga menambahkan bahwa ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banggai Laut yang Realisasi Pendapatannya melebihi dari yang di anggarkan, seperti di Dinas Kesehatan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dianggarkan sebesar Rp. 1.700.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 3.305.955.700 atau 194,47% dan Lain-lain PAD yang sah pada BPKAD dianggarkan sebesar Rp. 1.150.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 7.673.575.312 atau 667,27%.

Mustaqim Karim, SH.,MM selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa terdapat penurunan pendapatan pada beberapa jenis pajak, terutama pada pajak hotel seharusnya mengalami peningkatan, kemungkinan penurunan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara tarif pajak dengan potensi pajak dan objek yang sebenarnya ada di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya untuk melakukan evaluasi ulang terhadap tarif dan mekanisme pengenaan pajak hotel.

Para Kepala Daerah Kabupaten Donggala beserta Tim jajarannya mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Donggala dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *