Palu, Sulawesi Tengah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD ) Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD ) dengan Tema “OPTIMALISASI PERANGKAT DAERAH DALAM MENYUSUN RKA TAHUN ANGGARAN 2024”, Bertempat Ruang Rapat Nagana Kantor Bapedda Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 29 Agustus 2023.

Bahran, SE.,MM selaku Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah membuka kegiatan pada hari ini. Bahran mengungkapkan komitmenya untuk mengoptimalkan penggunaan anggarakan dengan lebih baik. Ia menekankan pentingnya upaya bersama dalam mengatasi kesalahan yang mungkin terjadi dalam penggunaan anggaran.
Bahran menjelaskan bahwa BPKAD Provinsi Sulawesi telah bekerja keras melalui Bidang Anggaran untuk memberikan pembinaan dan bimbingan kepada perangkat daerah. Salah satu alat penting dalam upaya ini ada Rapat Koordinasi atau FGD (Focus Group Discussion) seperti pertemuan ini. Kami berharap dapat memberikan wadah bagi perangkat daerah untuk berdiskusi, berbagi pengalaman dan memahami dengan lebih baik proses penganggaran.

Dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah, Dra. Novalina, MM memberikan sambutannya. Ia menekankan bahwa penyusunan RKA tahun 2024 harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipandu oleh prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas.
Novalina menjelaskan bahwa prinsip efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi penggunaan sumber daya adalah kunci kesuksesan dalam mengelola anggaran. “Kita memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang diberikan kepada kita sebaik-baiknya agar tujuan organisasi dapat tercapai”. Ia menekankan bahwa indikator keberhasilan organisasi adalah indikator kinerja utama atau indikator kinerja kunci.
Tidak hanya itu, Novalina juga merespons penekanan dari Wakil Gubernur terkait alokasi anggaran. “Saya ingin menegaskan bahwa dalam proses penyusunan anggaran 2024, prioritas pertama kita adalah untuk alokasi dana yang mencakup gaji, TPP, gaji P3K, dan honor PHL,” tambahnya. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja dan stabilitas keuangan organisasi.
Ibu Sekretaris Daerah menyimpulkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kerja keras adalah kunci dalam penyusunan RKA tahun anggaran 2024. Dia berkomitmen untuk bersama-sama dengan semua pihak dalam upaya untuk mencapai tujuan organisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pengendali Teknis, Syaiful Hendry selaku narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan Permasalahan umumnya dalam penyusunan RKA adalah Rumusan kinerja, Kinerja kita itu sering kali tidak berorientasi hasil, masih berorientasi rupiah. Tidak jelasnya ukuran indicator kinerja, sebenarnya ini sudah tidak menjadi asing bagi kita di dalam membangun SAKIP, kemudian di dalam membangun sistem pengendalian intern, itu kita sudah berputar tentang bagaimana membangun kinerja dengan indicator kinerja yang jelas. Kinerja yang tidak selaras. Ini menjadi pertanyaan di masing-masing OPD, apakah kinerjanya sudah selaras atau belum terhadap IKUP OPD Renja, Renstra terhadap dokumen perencanaan di atasnya, ini masih lemah dikita.
Kemudian secara substansi, banyak kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak perlu, yang tidak memberikan dukungan terhadap pencapaian eksistensi OPD yang bersangkutan apalagi kegiatan itu tidak mempunyai dampak langsung maupun anatara terhadap pencapaian sasaran ditingkat pemda.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber daya Alam Ahfan, SE.,M.Si selaku Narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan Masih Ada 5 masalah pokok yang tertuang di dalam RKPD yaitu Terbatasnya sumber daya manusia, Belum Optimalnya nilai tambah yang proritas sektor pariwisata, sektor pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, Konektifitas infrastruktur daerah yang masih terbatas, Kerentanan ketahanan bencana, perubahan iklim dan daya dukung lingkungan dan Masih lambatnya reformasi birokrasi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Bahran, SE.,MM selaku Narasumber menyampaikan dalam materinya bahwa kesalahan dalam alokasi anggaran dapat memiliki konsekuensi serius dalam pengelolaan keuangan publik. Undang-undang nomor 1 tahun tentang keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara tegas membatasi belanja pegawai hingga 30% dari total anggaran.
Apabila pegawai honor disertakan dalam kategori belanja pegawai ketika seharusnya masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, hal ini dapat menyebabkan keluarnya dana yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki masalah ini.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD), penyusunan RKA tahun anggaran 2024 akan menjadi lebih partisipatif, efisien, dan transparan. Hal ini diharapkan akan mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.