Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kota Palu

Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat BPKAD, Senin (24/07/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Dony Kurnia Budjang, SE., M.Si, selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun yang menghadiri Rapat kali ini yaitu Para Pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Tim Evaluator Provinsi, serta Ketua dan Anggota DPRD Kota Palu dan Para Kepala Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Kota sebagai Perwakilan Walikota dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini telah konsisten dengan APBD sebelumnya, yaitu APBD Perubahan Tahun 2022, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.

Dalam hasil evaluasi kebijakan pada LRA, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu Pendapatan Retribusi Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 28.710.124.079 terealisasi sebesar Rp. 15.244.946.376 atau 53,10%, Belanja Bantuan Sosial yang dianggarkan sebesar Rp. 11.050.000.000 terealisasi sebesar Rp. 6.475.000.000 atau 58,60%, Lain-Lain Pendapatan Asli Yang sah yang dianggarkan sebesar Rp. 98.508.977.532 terealisasi sebesar Rp. 119.524.442.993 atau 121,33% dan Pendapatan Pajak Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 139.790.000.000 terealisasi sebesar Rp. 159.761.032.300 atau 114,29%.

Rendy juga menambahkan bahwa ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palu yang memiliki realisasi pendapatan melebihi dari yang dianggarkan, seperti Dinas Kesehatan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan dianggarkan sebesar Rp. 1.200.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 1.381.544.200 atau 115,13% dan RSUD Anutapura Palu pada Pendapatan BLUD yang dianggarkan sebesar Rp. 70.052.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 89.332.859.431 atau 127,52%.

Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mustaqim Karim, SH., MM menyampaikan bahwa mulai tahun depan, rencananya akan diberlakukan UU No 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 di Indonesia. Dalam Undang-undang dan peraturan tersebut, terdapat penambahan kewenangan pajak yang akan berlaku untuk Kabupaten/Kota. Pajak yang ditambahkan adalah opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama bermotor. Dengan adanya perubahan ini, kewenangan dalam mengenai pajak tersebut akan dialihkan dan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dapat membawa dampak signifikan dalam pengelolaan dan penerimaan pajak di tingkat lokal.

Ir. Idhamsyah, ST., MM, selaku Kepala Bidang Akuntansi menyampaikan bahwa ada rencana untuk mengarahkan pembayaran retribusi di bendahara penerimaan ke transaksi non tunai, khususnya melalui QRIS (Quick Response Code Indoensian Standard) di penerimaan-penerimaan retribusi yang aktif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong adopsi teknologi keuangan digital untuk meningkatkan efisiensi dan melayani masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Perangkat Daerah Kota Palu yang di pimpin Sekretaris Kota beserta Tim jajarannya dan Ketua maupun anggota DPRD Kota Palu  mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kota Palu dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *