Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kabupaten Sigi

Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat BPKAD, Selasa (25/07/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ir. Idhamsyah, ST., MM, selaku Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun yang menghadiri Rapat kali ini yaitu Para Pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Tim Evaluator Provinsi, serta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sigi dan Para Kepala Perangkat Daerah sebagai Perwakilan Bupati dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini telah konsisten dengan APBD sebelumnya, yaitu APBD Perubahan Tahun 2022, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.

Dalam hasil evaluasi kebijakan Pencermatan Pendapatan pada LRA, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu Retribusi Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 2.734.730.600 terealisasi sebesar Rp. 1.912.546.367 atau 69,94%, Pajak Daerah yang dianggarkan sebesar Rp.  19.669.862.500 terealisasi sebesar Rp. 24.314.374.401 atau 123,61%, Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dianggarkan sebesar Rp. 1.000.000.000 terealisasi sebesar Rp. 1.147.119.789 atau 114,71% dan  lain-lain pad yang sah yang dianggarkan sebesar Rp. 47.978.160.618 terealisasi sebesar Rp. 59.104.723.164 atau 123,19%.

Rendy juga menambahkan bahwa ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sigi yang memiliki realisasi pendapatan melebihi dari yang dianggarkan, seperti RSUD Torabelo pada Pendapatan BLUD dianggarkan sebesar Rp. 33.000.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 37.593.561.735,38 atau 113,92% dan Dinas Komunikasi dan Informatika pada Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dianggarkan sebesar Rp. 194.430.600 yang terealisasi sebesar Rp. 210.054.000 atau 108,04%.

Rahman Lugu Selaku Tim Evaluator BPKAD menyampaikan masih terdapat realisasi pendapatan yang belum optimal, mungkin karena belum dilakukan langkah-langkah teknis yang tepat oleh kabupaten sigi untuk mencapai target pendapatan tahun 2022. Oleh karena itu, kami dari tim evaluator menyarankan agar Kabupaten Sigi tetap memperhatikan upaya meningkatkan pendapatan yang belum optimal agar dapat dicapai di masa mendatang. Penting untuk diingat bahwa realisasi pendapatan ini akan berdampak langsung pada anggaran belanja yang dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sigi.

Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sigi beserta Tim jajarannya dan Wakil Ketua maupun anggota DPRD Kabupaten Sigi mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Sigi dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *