Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat BPKAD, Selasa (18/07/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bahran, SE.,MM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun yang menghadiri rapat kali ini yaitu para pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Evaluator Provinsi, serta Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buol dan Para Kepala Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten sebagai perwakilan Bupati dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini mencakup aspek konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara keseluruhan, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini konsisten dengan APBD Perubahan Tahun 2022 baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.
Hasil evaluasi mencermati Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, yaitu Pendapatan Hibah yang dianggarkan sebesar Rp. 7.398.910.725 terealisasi sebesar Rp. 2.487.435.431 atau 33,62%, Pendapatan Retribusi yang dianggarkan sebesar Rp. 3.080.315.000 terealisasi sebesar Rp. 5.584.260.017,4 atau 181,29%, Belanja Bantuan Sosial yang dianggarkan sebesar Rp. 24.458.749.227 terealisasi sebesar Rp. 18.665.184.765 atau 76,31%, dan Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan sebesar Rp. 6.183.660.335 terealisasi sebesar Rp. 4.022.985.150 atau 65,06%.

Rendy juga menambahkan bahwa ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buol yang memiliki realisasi pendapatan melebihi dari yang dianggarkan, seperti Dinas Kesehatan yang dianggarkan sebesar Rp. 750.000.000 dan terealisasi sebesar Rp. 2.668.729.900 atau 355,83%, serta Dinas PUPR yang dianggarkan sebesar Rp. 119.976.000 dan terealisasi sebesar Rp. 510.444.541 atau 425,45%.

Mustaqim Karim, SH., MM, selaku Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa perencanaan dan realisasi pendapatan secara umum melampaui target, terutama di dana transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Mustaqim juga berharap agar dalam perubahan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, lebih fokus pada penanganan tunggakan kendaraan dinas di seluruh OPD karena hal ini berpengaruh pada pendapatan Dana Bagi Hasil.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Buol beserta Tim jajarannya dan Ketua maupun anggota DPRD Kabupaten Buol mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Buol dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang.