Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kabupaten Poso

Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat BPKAD, Senin (17/07/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bahran, SE.,MM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun yang menghadiri Rapat kali ini yaitu Para Pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Tim Evaluator Provinsi, serta Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Poso dan Para Kepala Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten sebagai Perwakilan Bupati dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini telah konsisten dengan APBD sebelumnya, yaitu APBD Perubahan Tahun 2022, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.

Dalam hasil evaluasi kebijakan pendapatan pada LRA, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu Pendapatan Retribusi Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 13.288.823.028  terealisasi sebesar Rp.7.595.508.783 atau 57,16%, Pendapatan Pajak Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 36.396.678.343 terealisasi sebesar Rp. 22.891.903.791,12 atau 62,90%, Pendapatan Hibah yang dianggarkan sebesar Rp. 7.549.377.600terealisasi sebesar Rp. 11.556.608.980 atau 485,47% dan Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah yang dianggarkan sebesar Rp. 69.650.760.458 terealisasi sebesar Rp. 100.236.347,91 atau 143,91%.

Rendy juga menambahkan bahwa ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Poso yang memiliki realisasi pendapatan melebihi dari yang dianggarkan, seperti Dinas Kesehatan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan dianggarkan sebesar Rp. 2.587.510.705 yang terealisasi sebesar Rp.  2.698.554.783 atau 104,29% dan Dinas Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang dianggarkan sebesar Rp. 85.320.000 yang terealisasi sebesar Rp. 91.060.000 atau 106,73%.

Mustaqim Karim, SH., MM, selaku Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan pada Pajak Daerah hampir semua tidak terealisasi, kurang lebih dari 9 jenis pajak  yang terealisasi hanyalah pajak penerangan jalan. Berarti dalam hal penentuan target perencenaan pendapataan ini tidak diestimasi berdasarkan potensi objek pajaknya.

Sekretaris Kabupaten beserta Tim jajarannya dan Ketua maupun anggota DPRD Kabupaten Poso mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten poso dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *