alu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Kampung Nelayan Resto dan Villa pada Jumat (13/07/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Dony Kurnia Budjang, SE., M.Si, selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun yang menghadiri Rapat kali ini yaitu Para Pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Tim Evaluator Provinsi, serta Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Morowali dan Para Kepala Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten sebagai Perwakilan Bupati dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini telah konsisten dengan APBD sebelumnya, yaitu APBD Perubahan Tahun 2022, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.
Dalam hasil evaluasi kebijakan pada LRA, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu Pendapatan Retribusi Daerah yang dianggarkan sebesar Rp.197.207.068.800, terealisasi sebesar Rp. 90.515.955.507 atau 45,90%, Pendapatan Hibah yang dianggarkan sebesar Rp. 14.883.364.000 terealisasi sebesar Rp. 9.846.525.000 atau 66,16%, Belanja Aset Tetap Lainnya yang dianggarkan sebesar Rp. 2.118.236.899 terealisasi sebesar Rp. 1.457.319.595 atau 68,80% dan Belanja Bagi Hasil yang dianggarkan sebesar Rp. 48.985.664.720 terealisasi sebesar Rp. 28.086.211.424,35 atau 57,43%.
Rendy juga menambahkan bahwa ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Morowali yang memiliki realisasi pendapatan melebihi dari yang dianggarkan, seperti Dinas Kesehatan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan dianggarkan sebesar Rp. 2.400.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 3.589.518.648 atau 149,56% dan Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP yang dianggarkan sebesar Rp. 6.400.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 6.609.820.384 atau 103,28%, Selain itu, terdapat juga Realisasi Pendapatan Jauh di bawah dari yang dianggarkan di Dinas Lingkungan Hidup pada Retribusi Daerah yang di anggarkan sebesar Rp.93.754.068.800 atau 1,67% dan Retribusi Perizinan dianggarkan sebesar Rp. 93.604.068.800 terealisasi sebesar Rp. 1.414.926.159 atau 1,51%.

Mustaqim Karim, SH., MM, selaku Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan pada pendapatan khususnya di pajak daerah yang di targetkan sebesar Rp. 155.022.450.000 yang terealisasi sebesar Rp. 193.914.200.665,11 atau 125,09%, hal ini menandakan pajak daerah dari sisi pajak hotelnya, pajak restorannya, pajak hiburannya dan yang lain-lain, semua itu sudah dihitung berdasarkan potensi.

Ir. Idhamsyah, ST., MM, selaku Kepala Bidang Akuntansi, mengatakan bahwa rasio terhadap target Pendapatan Asli Daerah masih ada yang belum efektif, dikarenakan pada target rasionya semakin turun dari tahun-tahun sebelumnya, itu berarti penetapan target pendapatannya yang masih terlalu tinggi.

Sekretaris Kabupaten beserta Tim jajarannya dan Ketua maupun anggota DPRD Kabupaten Morowali mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Morowali dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang.