Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin, 10 Juli 2023

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bahran, SE., MM, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam rapat ini, beliau menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja perangkat-perangkat di daerah tahun 2022, sehingga dapat menjadi catatan, koreksi, dan perbaikan untuk tahun-tahun berikutnya.
Adapun yang menghadiri Rapat kali yaitu Kepala Bidang Akuntansi dan pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una dan perangkat daerah terkait dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini konsisten dengan APBD sebelumnya, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.
Dalam hasil evaluasi kebijakan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp74.819.400.310, terealisasi sebesar Rp82.308.772.759,12 atau 110,01%. Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp954.590.951.300 terealisasi sebesar Rp991.542.706.305 atau 103,87%. Belanja Subsidi yang dianggarkan sebesar Rp950.000.000 terealisasi sebesar Rp639.110.500 atau 62,27%. Sementara itu, Belanja Modal Tanah yang dianggarkan sebesar Rp3.203.928.000 terealisasi sebesar Rp1.902.408.200 atau 59,83%.

Rendy juga menambahkan bahwa terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tojo Una-una yang memiliki realisasi pendapatannya melebihi dari yang dianggarkan. RSUD, misalnya, dianggarkan sebesar Rp32.000.000.000, namun terealisasi sebesar Rp39.815.750.816 atau 124,42%. Di sisi lain, terdapat juga OPD di Kabupaten Tojo Una-una yang memiliki realisasi pendapatan jauh di bawah anggaran yang telah ditetapkan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Retribusi Tempat rekreasi dan olahraga), misalnya, dianggarkan sebesar Rp150.000.000, tetapi hanya terealisasi sebesar Rp98.500.000 atau 65,67%. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Retribusi pasar grosir dan pertokoan) dianggarkan sebesar Rp244.000.000, namun hanya terealisasi sebesar Rp121.628.500 atau 49,85%. Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Pendapatan Bunga) dianggarkan sebesar Rp1.500.000.000, tetapi terealisasi sebesar Rp751.617.289,89 atau 50,11%.

Mustaqim Karim, SH., MM, selaku Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa kewenangan Pajak Daerah di Kabupaten/Kota masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Di antara kewenangan pajak tersebut, terdapat beberapa realisasi pendapatan yang jauh melebihi anggaran, antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Batu Kapur. Hal ini memungkinkan pemerintah kabupaten untuk menetapkan target anggaran secara lebih rasional dan dapat dinaikkan secara proporsional.

Asisten Satu Sekretaris Kabupaten, yang mewakili Bupati, beserta Tim jajarannya dan Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una, mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan terkait evaluasi kebijakan, pendapatan, dan belanja. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Tojo Una-una untuk melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang.