Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kabupaten Toli-Toli

Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Jumat (7/07/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bahran, SE., MM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menyampaikan bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat 5 (lima) pilar yaitu perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan/penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Adapun yang menghadiri Rapat kali ini yaitu Para Pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Tim Evaluator Provinsi, serta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara dan Para Kepala Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten sebagai Perwakilan Bupati dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini telah konsisten dengan APBD sebelumnya, yaitu APBD Perubahan Tahun 2022, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.

Dalam hasil evaluasi kebijakan pendapatan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp. 196.970.875.146,00, terealisasi sebesar Rp. 85.644.304.726,10 atau 43,48%. Pendapatan Pajak Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 81.997.760.454,00, terealisasi sebesar Rp. 17.359.095.397,40 atau 21,17%. Pendapatan Retribusi Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 84.161.000.000,00, terealisasi sebesar Rp. 52.627.057.885,00 atau 62,53%. Sedangkan Lain-lain PAD yang sah yang dianggarkan sebesar Rp. 27.312.114.692,00, terealisasi sebesar Rp. 12.978.778.869,90 atau 47,52%.

Rendy juga menambahkan bahwa terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Morowali Utara yang memiliki realisasi pendapatan, namun tidak dianggarkan. Contohnya, Dinas Pendidikan yang terealisasi sebesar Rp. 16.267.713.416. Selain itu, terdapat juga belanja yang tidak optimal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Anggarannya sebesar Rp. 1.905.605.050, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp. 185.080.000 atau 9,7%.

Ir. Idhamsyah, ST., MM, selaku Kepala Bidang Akuntansi, menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Daerah tidak efektif karena target Pendapatan dan Pajak Daerah yang ditetapkan terlalu tinggi. Hal ini dapat dilihat dari fluktuasi rasio yang terjadi. Beliau juga memberikan masukan positif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara agar tidak menetapkan target Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Daerah yang terlalu tinggi.

Sekretaris Kabupaten beserta Tim jajarannya dan Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Morowali Utara dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *