Kunjungan Kerja Kepala Sub Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia di BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah

Palu, Sulawesi Tengah..Mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Dony K.Budjang,SE.,M.Si ( Sekretaris ) di dampingi Kepala Bidang Akuntansi Ir. Idamsyah,ST.,MM Melaksanakan Diskusi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Realisasi APBD Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Sulawesi Tengah yang bertempat di Ruang Rapat BPKAD..Selasa (30/05/2023).

Monev Percepatan Penyerapan Anggaran APBD tersebut di hadiri Pejabat Ess.III dan IV beserta staf dari OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta dihadiri Kepala Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi yang melakukan kunjungan kerja di daerah provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mendukung progres pemulihan ekonomi yang ada di masyarakat baik itu pendapatan maupun belanja di daerah serta mendorong percepatan realisasi anggaran sesuai target dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Kepala BPKAD Prov.Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris juga menyampaikan mengatakan bahwa jika realisasi belanja terealisasi dengan baik, maka perekonomian rakyat akan berputar dan dana tidak akan mengendap. Nah di samping itu, dalam merealisasikan APBD masih juga terdapat beberapa masalah yang hampir serupa terjadi di setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), yaitu masalah administrasi dan keragu-raguan.

sering lambatnya penyerapan anggaran disebabkan karena pelaksanaan kegiatan fisik masih menunggu perencanaan atau DED selesai pada tahun yang sama. Kedua, keterlambatan penyedia jasa dalam mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan telah rampung 100 persen. “Keterlambatan biasanya juga disebabkan dana transfer dari pusat tidak sesuai jadwal dan administrasi pertanggungjawaban keuangan di masing-masing OPD ditunda Masalah-masalah ini harus diantisipasi sejak awal.

“Masalahnya rata-rata setiap daerah hampir sama, yaitu masalah administrasi, masalah keragu-raguan. Kalau masalah keragu-raguan instruksi pak itjen sudah jelas. Seluruh Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Inspektorat Pusat (Inspektorat Jenderal) berdasarkan garis komando dari pusat ke daerah, dari daerah ke pusat harus melakukan pendampingan kepada APBD dan menjamin bahwa pelaksanaan program kegiatan anggaran yang sudah direncakan bisa terealisasi dengan baik, tidak menimbulkan masalah. Intinya kami melakukan pendampingan, percepatan terkait masalah realisasi belanja APBD,” Ungkap Radies Kusprihanto Kepala Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Lanjut, Kepala Bidang Dinas Pendapatan Mustaqim Karim,SE.,MM mengatakan berdasarkan hasil monev, ada beberapa solusi dan strategi percepatan realisasi APBD. Salah satunya, untuk masalah lelang terlambat solusinya dengan melakukan lelang dini, yaitu lelang yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Bahkan bisa dimulai pada bulan Agustus tahun sebelumnya sejak KUA-PPAS disepakati. Termasuk pelaksanaan lelang dini untuk Detail Enginering Design (DED) agar kegiatan dapat dilaksanakan pada awal tahun, sehingga pekerjaan fisik dapat segera dilaksanakan dan selesai tepat waktu.

Terakhir, Radies Kusprihanto selaku Kepala Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat dan Sistem Informasi juga menyampaikan arahan dari Menteri untuk melakukan Akselerasi percepatan APBD dan asistensi dilakukan khususnya untuk OPD yang percepatan penyerapan realisasinya anggarannya masih rendah, Agar lebih fokus pada penyaluran dan pengawasannya dan menerapkan sejumlah strategi untuk percepatan realisasi APBD Sulawesi Tengah. Antara lain mendorong seluruh OPD agar melakukan membentuk tim asistensi dan evaluasi penyerapan anggaran dan menyusun rencana kegiatan per triwulan secara konsisten..

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *