Rapat Paripurna pembahasan/penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022

Palu – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir menyampaikan penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Rapat yang digelar diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri Anggota DPRD serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, 30/05/2023.

Drs. H. Ma’mun Amir menjelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI pada 15 Mei 2023 kemarin.
“Syukur alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” katanya.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini berisi penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 yang sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Aktual.

Penyusunan Raperda atau Pertanggungjawaban pelaksanaan APD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Permendagri No 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dalam LKPD Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 7 macam laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” sebutnya.

Drs. H. Ma’mun Amir merinci, pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp4.895.740.491.702,45 atau 103,41%. Sementara itu, untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp4.825.333.666.427,41 atau 88,32%. Sedangkan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 telah berhasil merealisasikan Rp. 698.738.178.050,88 atau 100%.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah berharap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 dapat segera diagendakan pembahasannya, sehingga secepatnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim menyatakan bahwa anggota DPRD akan berkomitmen untuk mengalokasikan waktu sebaik mungkin agar pembahasan hingga penetapan Ranperda bisa tepat waktu. “Sebagai pembicaraan atau proses selanjutnya dilakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD maupun tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi pada rapat paripurna selanjutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *