Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022

Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Senin (15/5/2023) Pagi tadi.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim dan Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH.,CN ,serta dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya. Dari Pemerintahan Provinsi Sulteng dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulteng, Drs. H. Ma’mun Amir dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi.

Berita acara serah terima LHP BPK RI ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Sulteng, serta Kepala Perwakilan BPK RI. Penandatanganan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan LHP BPK RI itu sendiri, dari Tortama IV BPK RI dengan Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Sulteng.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah yang dimana pada rapat kali ini di wakili oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Povinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022.

Keberhasilan ini merupakan upaya dan kerjasama dari berbagai pihak baik eksekutif maupun legislatif, serta atas bimbingan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.”ungkapnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *