Bimtek Penginputan Komitmen dan Realisasi Belanja PDN TA 2023

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Bimibingan Teknis Penginputan Komitmen dan Realisasi Belanja PDN Tahun Anggaran 2023 di Hotel Swisbell, Selasa (14 Maret 2023).

Bimtek tersebut dibuka oleh Kepala BPKAD Sulteng, yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD Dony Kurnia Budjang SE MSi. Dalam sambutannya, Dony Budjang mengatakan, BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melaksanakan wewenang yang salah satunya adalah untuk melaksanakan pengendalian terhadap APBD, mulai dari tahap perencanaan penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan keuangan daerah. “Beberapa hal itu kita lakukan dan harus berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait,” sebutnya.


Dijelaskannya, beberapa dasar dari pelaksanaan komitmen P3DN adalah berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900. 1.6.4/ 296/keuda tentang Permintaan Penyampaian Data Laporan Realisasi Anggaran, Saldo Kas dan Realisasi P3DN TA 2023, yang setiap bulan harus dilaporkan setiap tanggal 5 bulan berjalan. Dony menyebutkan, dari hasil penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) masih sangat minim, dan secara umum mengganggu kinerja APBD. Adapun Pusat P3DN memiliki tujuan, yaitu terwujudnya pemberdayaan industri dalam negeri dan memperkuat stuktur industri.

Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov Sulteng), Irwan, SKM,M.Kes,CCMs yang menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek itu mengatakan, komitmen PDN ini sudah harus diketahui pada saat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada bulan November.
“Karena masih banyak OPD lain yang belum memberikan data tentang perencanaan pengadaan. Saya berharap kepada OPD harus patuh untuk mengisi format perencanaan pengadaan yang telah diberikan oleh Biro Pengadaan barang dan jasa karena di dalam format tersebut ada hubungannya dengan nilai tentang PDN,” sebut Irwan.
Ia menegaskan bahwa semua daerah wajib menetapkan minimal 10 paket strategis di semua provinsi maupun kabupaten. Adapun paket strategis ini merupakan permintaan dari KPK dalam proyek strategis.

PDN adalah Produk Dalam Negeri, instruksinya adalah pada tahap perencanaan pengadaan, Pengguna Anggaran (PA) selaku Penanggungjawab Anggaran di OPD masing-masing, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan minimal 40% produksi dari UMK dan Koperasi hasil dari PDN. Meski begitu, ada beberapa OPD yang tidak bisa menerapkan 40% produksi hasil dari PDN disebabkan beberapa hal dikarenakan barangnya tidak ada di dalam negeri. Salah satu contoh di rumah sakit, karena masih ada beberapa alat yang belum ada di dalam negeri.

Menurutnya, ada dua hal mendasar untuk membeli barang impor, yang pertama karena tidak ada produksi dalam negeri, dan yang kedua ketika volumenya tidak mencukupi yang di dalam negeri, volume tersebut diketahui pada saat tahapan perencanaan pengadaan yang sangat menentukan dari semua proses pengadaan barang dan jasa, jika di awal perencanaan sudah salah, maka sama saja merencanakan kegagalan.

kegiatan yang diikuti oleh 48 OPD dalam lingkup Pemprov Sulteng itu dilanjutkan dengan bimbingan cara penginputan realisasi P3DN melalui aplikasi www.p3dn.sipd.kemendagri.go.id yang menjadi narasumber dalam bimbingan ini Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa, Fungsional Pembina Industri Ahli Muda (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sulteng), Nur Afreani, ST, M.Eng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *