Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran DAU yang ditentukan penggunaanya dan DAK Fisik pada APBD TA 2023 di Ruang Rapat BPKAD, Kamis (16, Maret, 2023)

Rakor dibuka oleh Kepala BPKAD Sulteng yang diwakili Sekretaris Dony Kurnia Budjang SE, M.Si dan juga dihadiri Kabid Anggaran, dan Kabid Perbendaharaan.
Dony Budjang dalam sambutan pembukaannya mengatakan, BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melaksanakan wewenang yang salah satunya adalah melaksanakan pengendalian terhadap APBD. Disebutkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tentang Tingkat Indikator Dana Alokasi Umum (DAU) yang di tentukan penggunaannya, perubahan kebijakan DAU secara fundamental yang ditentukan penggunaanya ada 5 bidang, yaitu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022-2023, pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.

Adapun Rakor pada kali ini menghadiri Narasumber Mohammad Rian Nopriyanto S.H., M.H dari Local Government Financial KPPN Palu. Ia mengatakan dalam penyaluran DAK fisik untuk tahap pertama selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2023. Penyaluran itu harus dilengkapi sejumlah dokumen antara lain Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun 2023, Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output, Laporan hasil review, Rencana kegiatan yang di setujui, Daftar kontrak, dan Laporan Sisa DAK tahun Lalu.
Ia juga menambahkan, karena Setiap OPD mempunyai sumbangsih yang besar untuk perekonomian Sulteng, makanya dalam penyaluran DAK sesuai kegunaannya dilakukan bukan hanya sekedar pekerjaan tetapi juga kewajiban bersama agar bisa membangun Sulteng yang lebih baik lagi.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD A. Haris SE, MM. yang memfasilitasi dan mengkoordinir 13 kepala bidang Anggaran di kabupaten dan Kota mengaku BPKAD telah menunjuk kegiatan penyaluran sesuai dasar hukum penggunaan DAU yaitu UU 28 tentang APBN, PMK No. 212 dan PMK No. 211.
Faktanya kata A. Haris, dalam penyaluran DAU terdapat beberapa kendala yang ditemui. Atas kendala itulah Rakor tersebut digelar untuk membahas percepatan Raealisasi penggunaan DAU bermerek yang telah di tentukan kegunaannya.

Kepala Bidang Perbendaharaan Dra, Fathini M.Si mengungkapkan, sejauh ini dana DAU yang telah ditransfer mencakup bidang pendidikan sebesar 30%, Bidang kesehatan 28%, PU 29 % sesuai dengan PMK. Karena itu penggunaannya akan segera di lakukan percepatan dan direalisasikan.