Sosialisasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022, Sekban Perlu ada Persamaan Persepsi dalam Implementasi Penyederhanaan Birokrasi

Palu,,Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Permenpan RB nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja dan penyederhanaan birokrasi di ruang rapat Kantor BPKAD Prov.Sulteng.. Senin 20 Februari 2023.

“Masih ada ego sentris yang terpelihara, ini yang perlu dikikis dulu. Kita harus punya pandangan yang sama. Kita harus punya satu konsep melihat persoalan itu penyederhanaan birokrasi adalah sebuah kebutuhan,“ ujarnya..

Demikian disampaikan Dony K.Budjang,SE.,M.Si ini saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintahan Untuk Penyederhanaan Birokrasi sekaligus menyampaikan sambutan tentang pentingnya kesamaan persepsi seluruh ASN yang ada di Lingkup BPKAD, baik Pimpinan maupun Staf, untuk dapat pengimplementasian regulasi tersebut..

Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyesuaian Sistem Kerja dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, Egile dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara JPT, JA/JF di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE ( sistem pemerintahan berbasis elektronik ). Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.

Tujuannya agar Permenpan RB Nomor 7 tahun 2023 berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi, dan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai..mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dan teknologi informasi memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi dalam mempercepat proses birokrasi.

Hadir Kepala Bagian Analisa dan Kompetensi Jabatan dari Biro Organisasi  Sulaeha,SP.,MM , Kepala Sub bagian Analisa dan Formasi Jabatan Muh. Anshar H. Maumbu, S.STP.,MM dan Analisis dari Badan Kepegawaian Daerah Wahyu Hidayat,S.IP.,M,Si , serta perwakilan 4 orang dari masing-masing bidang yang ada di BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Kepala Bagian Analisa dan Kompetensi Jabatan dari Biro Organisasi  Sulaeha,SP.,MM Penyederhanaan birokrasi merupakan sebuah langkah penyempurnaan yang akan berdampak positif terhadap berbagai hal. “Ada multiflier effect dari penyentuhan penyederhanaan birokrasi terhadap perbaikan di berbagai sisi. Terutama pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Permenpan RB Nomor 7 tahun 2022 adalah kebijakan terbaru Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintahan terkait manajemen pegawai negeri sipil, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Kepala Sub bagian Analisa dan Formasi Jabatan Muh. Anshar H. Maumbu, S.STP.,MM menyatakan bahwa dengan ditetapkannya kedua peraturan menteri ini, seluruh instansi pemerintah diminta untuk segera menyesuaikan sistem kerjanya dengan penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi, yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.

Dengan sosialisasi yang dilakukan secara massif, Wahyu Hidayat,S.IP.,M,Si ( Analisis dari Badan Kepegawaian Daerah ) berharap, proses penyederhanaan birokrasi di seluruh tingkat Pemerintahan di daerah dapat terdorong semakin cepat. “Kami melakukan sosialisasi ini dalam rangka mempercepat penyebaran informasi dan mudah untuk dipahami, sehingga dapat dengan mudah juga untuk diimplementasikan di lapangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *