Rapat Pembinaan Administrasi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Provinsi Sulawesi Tengah

Palu,Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan Rapat Pembinaan dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov.Sulteng TA. 2023 terhadap Pengelola Keuangan masing-masing Unit Kerja di Lingkungan Pemprov Sulteng bertempat di Aula Kantor BPKAD Sulawesi Tengah. Selasa 17 Januari 2023.

Rapat ini dibuka Langsung oleh Kepala BPKAD Prov. Sulteng Bahran, SE.,MM didampingi Oleh Sekretaris Badan Dony K.Budjang, SE.,M.Si dan Kepala Bidang Perbendaharaan Dra. Fatnini, M.Si dan dihadiri oleh seluruh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah.
Selanjutnya rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perbendaharaan yang juga merupakan pembawa materi bersama Pejabat Fungsional Analis Dana Transfer Pusat dan Daerah Fatim, SP.,MM Kasubid Pengelolaan Belanja Langsung Honel Manusu, SE.,M.Si dan Kasubid Belanja Tidak Langsung Dian Wahyuliani, SE.,MM.

Dalam paparannya Menerangkan bahwa tugas- tugas bendahara tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara. PP No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun poin-poin penting yang dibahas antara lain mengenai rekon gaji dan pemasukan SPM gaji harus tepat waktu, pembayaran honor THL paling lambat tanggal 5 (lima),, pemotongan pajak baik PPH Pasal 21,22,23, PPN, PPH Final harus diperhatikan mekanismenya, pembayaran tambahan penghasilan paling lambat tanggal 8 (delapan) bulan berikut, serta dalam rangka pelaporan ke pusat setiap tanggal 5 (lima) bulan berjalan, pengelolaan DAK harus diperhatikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuannya adalah menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pedoman penerimaan dan pengeluaran diakhir tahun anggaran untuk saling bersinergi dan mengetahui serta mematuhi pedoman langkah-langkah akhir tahun nantinya serta mengetahui dan memahami batas-batas waktu sehingga meminimalisir terjadinya dispensasi penyampaian surat perintah membayar (SPM) ke BPKD.

Sebanyak kurang lebih 40 peserta hadir dalam acara tersebut terdiri dari bendahara perwakilan masing – masing OPD Pemda Sulteng. Kegiatan ini merupakan salah satu program dan kegiatan dari Bidang Perbendaharaan yaitu pembinaan Perbendaharaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *