Rekon Dana BOS Nasional dan Daerah TA. 2023

Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dalam hal ini Bidang Akuntasi dan Bidang Aset bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Sulteng menggelar Rekonsiliasi Dana Bos Nasional dan Dana Bos Daerah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di gedung AULA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulteng. Tujuan dari pelaksanaan rekon itu sendiri untuk mencocokkan dan mengkonfirmasi nilai penerimaan dan belanja Dana Bos di tiap-tiap sekolah, persediaan barang dan nilai aset yang bertambah dari belanja dana bos.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program dari pemerintah pusat untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah. Dengan adanya dana BOS, sekolah bisa memenuhi segala kebutuhan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat-alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penyaluran dana BOS Reguler tahap II dilakukan setelah menyampaikan laporan dana BOS Reguler tahap III TA 2022. Di sisi lain, PMK 119/PMK.07/2021 mengamanatkan penyaluran dana BOS tahap II memperhitungkan sisa dana BOS Reguler TA 2021 dan TA 2022.

Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Selaian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat Sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri juga menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan BOSDA sesuai dengan Pergub nomor 30 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional sekolah daerah satuan pendidikan sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kerjuaan negeri.

Rekon ini dihadiri oleh Bendahara Dana BOS Sekolah SMA, SMK dan SLB Wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

1 thought on “Rekon Dana BOS Nasional dan Daerah TA. 2023”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *