Rapat Permohonan Penetapan Lokasi Kawasan Olahraga Pada Lokasi Hutan Kota atau Arboretum

Palu, 05 Januari 2023 , pukul 14.00 – selesai,
Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin langsung Sekda Provinsi Sulawesi Tengah yang mengharapkan perlu adanya penetapan lokasi kawasan sport center dan wilayah yang luasnya diatas 5 ha merupakan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedangkan di bawah 5 ha yaitu Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Rapat tersebut terkait Permohonan Penetapan Lokasi Kawasan Olahraga pada Lokasi Hutan Kota atau Arboretum yang mendapat beberapa kesimpulan yaitu :

  1. Terkait Pengelolaan Lokasi Dasar Penataan Ruang agar tdk bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.
  2. Pengajuan Persyaratan Dokumen terkait Studi Kelayakan dengan melibatkan unsur teknis terkait Zona Kawasan digunakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
  3. Karena Luas Wilayah Kawasan Pengelolaan diatas 5 ha maka merupakan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
  4. Peraturan Walikota mengenai Penataan Ruang sudah di Meja Bapak Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendukung pengelolaan Sport Center.
  5. Berita Acara Hibah BMD berupa bangunan Pemkot Palu diatas tanah arboretum agar segera ditindak lanjuti. Karena surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari Gubernur Sulawesi Tengah sudah disampaikan ke Walikota Palu pada bulan mei 2022.
  6. Pengelolaan Amdal harap diselesaikan dalam Pengelolaan Kawasan Sportcenter.

Turut hadir Kepala Dinas Pemuda dan Oahraga Prov Sulteng, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Palu, Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan Prov Sulteng, Kepala Bpkad Prov. Sulteng, Kepala Badan Pendapatan Prov Sulteng, Inspektur Inspektorat, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *