Rapat Perihal Permohonan BGS/BSG Tanah Mess Pemda Kebun Kacang Jakarta

Palu, 05 Januari 2023 bertempat di Ruangan Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin langsung Sekda Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan dalam hal pelaksanaan BGS/BSG atas Barang Milik Daerah harus memenuhi tahapan sesuai PRRMENDAGRI No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tujuan Rapat terkait permohonan BGS/BSG Tanah Mess Pemda Kebun Kacang Jakarta

Turut hadir bersama Kepala Badan Penghubung, Kepala BPKAD, Kepala Badan Pendapatan, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Biro Ekonomi dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sulawesi Tengah

Pada akhir rapat, Sekretaris daerah menyampaikan kesimpulan rapat, antara lain sebagai berikut:

  1. Pilihan mekanisme pemanfaatan diserahkan sepenuhnya kepada Pengguna barang untuk menentukan apakah BGS/BSG atau KSP, sebab sebagian peserta rapat merekomendasikan mekanisme BGS/BSG, namun Kepala Badan Penghubung tetap pada prinsipnya untuk menggunakan mekanisme KSP.
  2. Badan Penghubung segera melengkapi dokumen persyaratan usulan Pemanfaatan dalam bentuk KSP sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan Permendagri 19 tahun 2016.
  3. Kelengkapan dokumen dimaksud untuk dapat disampaikan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pengelola Barang dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  4. Badan Penghubung selaku pengguna barang untuk selalu berkoordinasi dengan bidang aset BPKAD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *