Bidang Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;

Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Anggaran mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan pengelolaan administrasi di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana kegiatan di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pengelolaan anggaran pendapatan, pengelolaan anggaran pembiayaan, dan pengelolaan anggaran belanja daerah;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan daerah pada kabupaten/kota;
  6. Penyiapan bahan dan hasil pengelolaan anggaran daerah;
  7. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidanganggaran;dan
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan tugas dan fungsinya.