Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Dalam menyelenggaraan tugas, Kepala Badan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan, dan Pengelolaan Aset Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan, dan Pengelolaan Aset Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan, dan Pengelolaan Aset Daerah;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan danAset; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkaitdengan tugas dan fungsinya.