Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen dan Evaluasi Pertanggungjawaban.

Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen, dan Evaluasi Pertanggungjawaban;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen, dan Evaluasi Pertanggungjawaban;
- Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen, dan Evaluasi Pertanggungjawaban;
- Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang Akuntansi dan Pelaporan, Akuntansi Manajemen, dan Evaluasi Pertanggungjawaban;
- Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Akuntansi; dan
- Pelaksanaanfungsilainnyayangdiberikanolehpimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.