Bimbingan Teknis Pemetaan Sumber Dana SIPD-RI Pada APBD Tahun Anggaran 2025

PALU, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, menggalar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemetaan Sumber Dana SIPD-RI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kamis, (18/7/2024). Di ruang rapat kantor BPKAD Sulteng.

Kegiatan ini dilaksanan Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dokumen penganggaran daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dalam rangka pengawasan dan transparansi masing-masing kelompok dana. Bimtek ini dibuka oleh Kepala BPKAD Prov Sulteng Bahran SE., MM didampingi Kepala Bidang Anggaran A. Haris, SE., MM, yang dihadiri oleh Pejabat yang membidangi Perencanaan Program Lingkup Pemprov Sulteng, serta Operator SIPD perangkat daerah.

Pada kesempatan ini, Bahran dalam sambutan pembukanya menyampaikan  terkait pelaksanaan bimtek mengenai mekanisme penginputan pengelolaan APBD 2025 melalui aplikasi SIPD RI yang diselenggarakan oleh BPKAD. Ia menekankan pentingnya aplikasi SIPD RI karena aplikasi ini sangat sensitif terhadap kesalahan input yang dapat mempengaruhi proses APBD. Sebelumnya, Pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati kebijakan umum pelaksanaan APBD atau KUA PPAS, sehingga OPD sudah memiliki pagu anggaran masing-masing untuk melaksanakan RKPD.

Dalam sambutannya, Bahran juga menegaskan bahwa kasubag program dan operator harus terlibat dalam menjaga konsistensi perencanaan antara RKPD dan prioritas pelaksanaan anggaran. Data yang diinput dalam aplikasi SIPD harus sesuai dengan KUA PPAS, RKPD, dan RKBMD untuk mencegah pergeseran kegiatan atau pagu anggaran sebelum APBD ditetapkan. Dinamika antara pemerintah daerah dan DPRD seringkali menyebabkan perubahan dan perbaikan dalam perumusan anggaran yang harus disepakati bersama.

Ia juga mengingatkan agar tidak mencoba mengubah program kegiatan yang ada di KUA PPAS untuk dialihkan ke program lain. Bahran menekankan bahwa data harus diinput sesuai dengan RKPD dan KUA PPAS, tanpa perubahan, karena struktur APBD masih menggunakan pagu indikatif dan asumsi tahun sebelumnya untuk Pendapatan Asli Daerah serta dana transfer.

Lanjutnya, Perubahan data mungkin terjadi setelah pidato kenegaraan oleh presiden pada 17 Agustus yang akan menentukan alokasi dana dari pusat, termasuk DAU, DBH, dan Dana GUD ” Semua akan berubah pada saat pidato kenegaraan yang disampaikan oleh bapak Presiden, salah satu yang disampaikan itu adalah batang tubuh APBN, termasuk di dalamnya Anggaran ke daerah, disitulah kita akan tahu berapa alokasi dana yang akan kita terima dari pusat, pengalaman kami dana transfer selalu bertamabah artinya pagu anggaran yg diberikan ke OPD bisa jadi bertambah, karena adanya asumsi kenaikan oleh pendapatan nasional tadi, maka jangan diubah datanya Input saja sesuai dengan RKPD” Ujarnya.

Kepala bidang Anggaran BPKAD yang hadir sebagai moderator menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan stimulasi penginputan sumber dana terhadap SIPD. Semua sumber dana, seperti DBH, DAU, PAD, dan Silva, harus sudah terpasang dalam aplikasi. Ia juga memaparkan mekanisme penginputan SIPD dan mengevaluasi sumber dana pada daerah ditahun sebelumnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan peran SIPD dalam menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. SIPD diharapkan dapat menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.

Acara bimtek tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *