Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini mencakup beberapa agenda utama, yaitu Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya, Sosialisasi Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Kebijakan Akuntansi Persediaandan peluncuran Aplikasi New Sistem Informasi Manajemen Persediaan (SIMPAN) serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Daerah (ETPD).
Kegiatan ini dilaksanakan di Torau Resort, Tentena Kabupaten Poso dan berlangsung selama 2 hari dan dihadiri oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran serta Pengurus Barang/ Operator SIMPAN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis-Jum’at (18 – 19 Juli 2024).

Rekonsiliasi ini dibuka oleh Kepala BPKAD yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi Ir. Idhamsyah, ST.,MM. Dalam sambutannya beliau mengatakan pentingnya komunikasi yang efektif. Jika ada masalah atau kendala terkait dengan aplikasi SIMPAN maupun kendala yang lain, mohon segera sampaikan kepada kami. Kerjasama dan komunikasi yang baik akan sangat membantu dalam menyelesaikan setiap masalah dengan lebih efisien.
Idhamsyah juga menambahkan terkait dengan elektronifikasi, kita saat ini tengah bergerak menuju sistem yang lebih modern. Dalam waktu dekat, kami berharap Kasda online akan segera terealisasi, sehingga Bank Sulteng sudah terintegrasi dengan SIPD-RI.
Untuk memastikan implementasi elektronifikasi transaksi pendapatan daerah berjalan dengan baik, dilakukan juga monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaannya. Elektronifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, meminimalisir kebocoran pendapatan, serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Pendapatan Daerah Gunawan,SE.,MM selaku Narasumber pada kegiatan ini mengatakan bahwa Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tata cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Gunawan juga menambahkan bahwa ETPD ini merupakan suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi Non Tunai berbasis Digital.

Selanjutnya, pada hari kedua kegiatan, fokus beralih pada sosialisasi perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan akuntansi persediaan. Dalam kegiatan tersebut, Erwinsyah dari KJA Tridea memberikan pemaparan mengenai akuntansi persediaan yang akan diterapkan. Erwinsyah menjelaskan dalam sistem pencatatan menggunakan metode perpetual, yaitu mencatat setiap ada persedian yang masuk dan keluar, sehingga nilai/jumlah persediaan selalu terupdate.
Adapun kekurangan dalam metode perpetual ini yaitu membutuhkan sistem akuntansi yang kuat dan terkomputerisasi untuk mencatat dan memelihara catatan persediaan secara terus-menerus.”ungkap Erwinsyah”
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan dan Akuntansi (SIMPAN). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses pencatatan, pelaporan, dan monitoring keuangan daerah secara real-time. Dengan fitur-fitur canggih, SIMPAN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta meminimalisir kesalahan dalam pencatatan keuangan.