Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Desk Rekonsiliasi Realisasi Pembayaran Gaji PNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024, Diruang rapat kantor BPKAD. Senin, (23/9/2023).
Gegiatan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan perubahan alokasi anggaran yang terkait dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang peraturan gaji PNS dan mulai berlaku pada Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut membawa dampak pada proses perencanaan alokasi Anggaran Kas untuk pembayaran gaji PNS dan PPPK pada Tahun Anggaran 2024. BPKAD Sulawesi Tengah.

Desk Rekonsiliasi ini dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung, Dian Wahyuliani, SE., MM. dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Bendahara pengeluaran, pengelola gaji, dan operator SIPD.
Dalam sambutannya, Dian menyampaikan pentingnya rekonsiliasi ini dalam memastikan bahwa pembayaran gaji PNS dan PPPK sudah sesuai dengan alokasi rencana anggaran kas dalam DPA-OPD serta laporan realisasi penyaluran dari bulan Januari hingga Oktober 2024. Selain itu, rekonsiliasi juga diperlukan untuk penyesuaian perubahan gaji pada bulan Oktober.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Salah satu syarat penting dalam Desk Rekonsiliasi ini setiap OPD diwajibkan membawa Dokumen Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), Pembayaran Gaji PNS dan PPPK periode Januari hingga Oktober 2024.

Proses rekonsiliasi desk ini juga berfungsi untuk memastikan ketepatan data dan pembayaran. Kegiatan tersebut mencakup pencocokan data pembayaran yang tercatat dalam sistem keuangan dengan data penerima gaji yang ada di masing-masing instansi, verifikasi dokumen-dokumen pendukung, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Di samping itu, desk ini juga bertanggung jawab dalam pelaporan hasil rekonsiliasi dan pemecahan masalah terkait pembayaran, seperti keterlambatan atau kesalahan nominal. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa realisasi pembayaran gaji PNS dan PPPK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Kegiatan Desk Rekonsiliasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh pembayaran dilakukan tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan regulasi, sehingga proses pembayaran gaji PNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar.