Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi mengenai peraturan Kepala Daerah dan cara penggunaan aplikasi terbaru persediaan “SIMPAN NG” . Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, di ruang rapat kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, dan dihadiri oleh pejabat dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Senin-Selasa, (2-3/9/2024)
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala Daerah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Daerah Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam sambutan pembukanya, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Bahran SE., MM., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi perangkat daerah mengenai pentingnya penggunaan aplikasi SIMPAN-NG dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ia menekankan bahwa aplikasi ini telah membantu meminimalisir permasalahan terkait pencatatan persediaan yang menjadi salah satu akun sensitif dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Bahran juga menekankan bahwa aplikasi SIMPAN-NG ini telah diperbarui untuk menggunakan metode pencatatan perpetual, yang berbeda dengan metode periodik yang digunakan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, sehingga perangkat daerah dituntut untuk dapat menyiapkan dan menginput dokumen terkait persediaan secara lebih akurat dan terstruktur. ” Jadi semua harus dicatat yang diadakan berapa, yang disalurkan berapa, agar penginginputan ditahun anggaran bisa sesuai, dan kalau ada permasalahan yang dihadapi OPD bisa berhubungan dengan Kepala Bidang Akuntansi ” Tuturnya.

Selain itu, Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah, ST., MM., sebelumnya dalam Uji coba Alikasi “New Simpan” telah menjelaskan bahwa metode pencatatan perpetual yang diterapkan dalam aplikasi ini, bahwa setiap transaksi persediaan yang dilakukan harus dicatat secara real-time. Persediaan kini dinilai berdasarkan metode First In First Out (FIFO) atau harga perolehan terakhir, yang sesuai dengan regulasi baru. Ia juga mengingatkan para peserta untuk mencermati materi yang disampaikan, karena setelah kegiatan ini aplikasi SIMPAN-NG harus segera diimplementasikan di seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Muhammad Din dari kantor jasa akuntan Tridea yang turut hadir sebagai pemateri memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIMPAN-NG. Ia menyampaikan bahwa aplikasi yang baru ini lebih ringan dan telah diperbarui sesuai dengan peraturan terbaru. Metode pencatatan perpetual yang diterapkan dalam aplikasi ini akan memudahkan dalam pencatatan persediaan, termasuk dalam penilaian dengan metode FIFO, rata-rata, dan harga perolehan terakhir.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi perangkat daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan optimal, sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Sumber: PPID BPKAD Prov Sulteng.