BPKAD Fasilitasi RKP-DBH Sawit bagi Pemda Se-Sulteng

PALU- Badan Pengelola Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng memfasilitasi pelaksanaan pembahasan Rencana Kegiatan Penganggaran Dana Bagi Hasil (RKP-DBH) Sawit bagi Pemerintah Daerah se Sulawesi Tengah di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Pembahasan itu dihadiri pejabat yang mewakili dari Kementrian Keuangan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Pertanian, Kementrian PUPR dan Kementrian Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, para Kepala BPKAD Kabupaten/Kota Se-Sulteng, Kepala Perangkat Daerah Se-Sulteng yang terkait dengan kebijakan dana bagi hasil perkebunan sawit, dan mitra kerja serta stakeholder.

Dalam sambutan Gubernur yang di sampaikan Sekertaris Daerah Dra. Novalina., MM mengatakan, Dana Bagi Hasil ( DBH) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan ikut berkontribusi bagi kenaikan Pendapatn Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah pada Tahun 2023 yang mencapai Rp 2 triliun.
“Dengan melihat fakta ini, maka saya merasa bersyukur dan ikut berbangga atas andil komoditi tandan berduri atau kelapa sawit bagi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang amat sejalan dengan visi misi Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,”

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah peraturan terkait dengan sawit, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 Tentang DBH Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan. Jika Melihat peraturan Mentri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, maka salah satu poin penting yang diperoleh adalah ketetapan yang mengatur bahwa 80% dari DBH sawit diperuntukan bagi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sementara 20% sisanya digunakan untuk kegiatan lainnya, seperti penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, Hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai ketentuan undang-undang.

“Karena itu saya berterimah kasih dan mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan yang difasilitasi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai momentum strategis untuk kita bersama-sama membahas dan membedah aspek-aspek perencanaan dan pelaksanaan DBH Sawit supaya dapat berjalan dengan baik di Sulawesi Tengah secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Ia berharap melalui forum ini dapat berdiskusi, bersinergi dan saling memberi umpan balik untuk menyempurnakan skema terobosan dan penganggaran terobosan penggunaan DBH sawit yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan daerah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *