Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang melibatkan Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah. Acara yang diselenggarakan di Swissbel Hotel ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Dari Bank Sulteng, Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng, serta seluruh kepala dinas yang bertanggung jawab atas implementasi SIPD di tingkat kabupaten/kota. Sabtu (14/09/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Bahran, SE.,MM Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai moderator. Dalam kapasitasnya, Kepala BPKAD berperan aktif memfasilitasi diskusi antara narasumber dan peserta, memastikan semua isu penting terkait implementasi SIPD dibahas secara mendalam. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan SIPD. Perannya sebagai moderator memperkuat koordinasi antar-peserta, sehingga setiap masukan dan pertanyaan dapat ditangani dengan tepat.
Dalam rapat ini, berbagai isu terkait optimalisasi penerapan SIPD di seluruh wilayah Sulawesi Tengah menjadi fokus utama. Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya sinergi antar-daerah guna memastikan keselarasan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan daerah melalui SIPD. Diharapkan dengan adanya rapat ini, hambatan teknis yang selama ini dihadapi oleh sejumlah daerah dapat diatasi, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa penerapan SIPD-RI ini adalah amanat yang sudah disampaikan melalui Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pada pasal 391 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. SIPD-RI juga merupakan suatu alat penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di setiap tingkatan pemerintahan. “SIPD bukan hanya soal sistem, tetapi juga upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih efisien,” ujarnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Erikson P Manihuruk, S.Kom.,M.Si selaku narasumber dari Kementerian Dalam Negeri mengatakan melalui Penerapan SIPD maka Mendorong penerapan transformasi digital Pemda sesuai dengan “Platfrom Digital Pemerintahan Dalam Negeri” sebagai bentuk implementasi SPBE yang diintegrasi dengan Satu Data Indonesia (SDI) untuk penyelenggaraan data yang sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga/Pemda.

Firmansya Azis Pemimpin Divisi Treasury dari perwakilan PT Bank Sulteng selaku narasumber mengatakan adapun tujuan dari SIPD-RI ini untuk menyatukan data perencanaan keuangan dan pelaporan darrah, Menyeragamkan proses perencanaan keuangan dan pelaporan, Menimalisir anggaran pemda untuk membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, melakukan percepatan elektronifikasi Pemerintah Daerah melalui Bank Sulteng, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel efektif dan efisien.

Selanjutnya dalam sesi konsultasi teknis tersebut, Yanuar Andriyana, P.ST., MMSI, selaku Kepala Bidang Pengelola Sistem Informasi dari Kemendagri RI, memberikan panduan dan penjelasan mendalam kepada para peserta terkait implementasi SIPD di daerah. Para peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung, serta berdiskusi dengan tim teknis dari Kementerian Dalam Negeri mengenai berbagai tantangan dan kendala yang mereka hadapi di lapangan. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang sistem, serta memberikan solusi konkrit agar pelaksanaan SIPD di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Acara ini diakhiri dengan kesepakatan bersama dari seluruh peserta untuk terus berkomitmen dalam mengoptimalkan implementasi SIPD demi mendukung pembangunan yang lebih terarah dan tepat sasaran di Sulawesi Tengah.