Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kabupaten Banggai Kepulauan

Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang berlokasi di jalan. Prof moh. Yamin di Ruang Rapat BPKAD, Rabu (6/09/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ir. Idhamsyah, ST., MM, selaku Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun Rapat kali ini yang dihadiri langsung maupun melalui Platform zoom meeting yaitu Para Pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Tim Evaluator Provinsi, dan Para Kepala Perangkat Daerah sebagai Perwakilan Bupati dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini telah konsisten dengan APBD sebelumnya, yaitu APBD Perubahan Tahun 2022, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.

Dalam hasil evaluasi kebijakan Pencermatan pada LRA, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu Pendapatan Pajak Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 5.659.330.984 terealisasi sebesar Rp. 22.254.328,71 atau 393,23%, Belanja barang dan jasa yang dianggarkan sebesar Rp. 42.624.748.592 terealisasi sebesar Rp. 190.882.105.372 atau 86,76%, Belanja tanah dianggarkan sebesar Rp. 10.818.550.000 terealisasi sebesar Rp. 4.426.560.000 atau 40,92% dan Belanja Jalan, irigasi dan Jaringan yang dianggarkan sebesar Rp. 69.609.239.178 terealisasi sebesar Rp. 59.626.725.958 atau 85,66%.

Rendy juga menambahkan bahwa ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banggai Kepulauan yang Realisasi Pendapatannya melebihi dari yang di anggarkan, seperti di Dinas Kesehatan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dianggarkan sebesar Rp. 15.000.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 16.542.538.517 atau 110,28% dan Lain-lain PAD yang sah pada BPKAD dianggarkan sebesar Rp. 25.000.000 yang terealisasi sebesar Rp. 1.874.806.438 atau 7.449,23%.

Rahman Lugu selaku Tim Evaluator BPKAD menyampaikan bahwa masih terdapat realisasi pendapatan yang belum optimal dari target yang di tetapkan di apbd, hal ini menjadi perhatian penting karena terkait dengan pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan untuk tahun 2022. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga belum berhasil secara maksimal dalam merealisasikan target-target pendapatan mereka. Di sisi lain ada juga OPD yang telah ditargetkan untuk mencapai pendapatan tertentu, tetapi kenyataanya pendapatan tersebut tidak tercapai sesuai harapan. Hal ini menunjukan bahwa ada tantangan yang perlu diatasi untuk memperbaiki realisasi pendapatan daerah dan memastikan keberhasilan dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Pemerintah Daerah Kabupaten beserta Tim jajarannya dan Ketua maupun anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *