Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan memastikan hanya program yang benar benar bermanfaat yang dialokasikan, untuk mencapai prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegritasan prioritas Nasional/ Program prioritas/ kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.

Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 mengadakan rapat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sulteng. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Bahran SE, M.Si yang didampingi oleh Kabid Akuntansi ( Ir.Idhamsyah,ST.,MM ), Perbendaharaan (Dra.Fatnini M.Si ) dan Kabid Keuangan dan Aset Provinsi Sulawesi Tengah ( Suastina SH.,MH ).

Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan perundang undangan, dengan tujuan mempedomani kebijakan untuk masing masing sumber pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain lain Pendapatan Daerah yang sah. dengan memperhatikan kemungkinan penerimaan lainnya.
Realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
Pendapatan daerah.
Berdasarkan APBD dan perubahan APBD tahun anggaran 2022, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 4.734.258.150.163,00 (4 triliun, 734 milyar, 258 juta, 150 ribu, 163 rupiah) realisasi sampai dengan tanggal 31 desember 2022 sebesar Rp 4.895.740.491.702,45 (4 triliun, 895 milyar, 740 juta, 491 ribu, 702 rupiah, 45 sen) atau dicapai 103,41%.

1. Belanja Daerah
Berdasarkan APBD dan perubahan APBD tahun anggaran 2022, belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp5.432.996.328.213,00 (5 trilyun, 432 milyar, 996 juta, 328 ribu, 213 rupiah) realisasi sampai dengan tanggal 31 desember 2022 sebesar Rp4.825.333.666.427,41 (4 trilyun, 825 milyar, 333 juta, 666 ribu, 427 rupiah, 41 sen) atau 88,32%.
2. Pembiayaan
Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan uraian sebagai berikut:
A. Penerimaan pembiayaan
Dalam tahun anggaran 2022 penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp698.738.178.050,00 (698 milyar, 738 juta, 178 ribu, 50 rupiah) berupa penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 terealisir sebesar Rp rp698.738.178.050,88 (698 milyar, 738 juta, 178 ribu, 50 rupiah, 88 sen) atau 100%.
B. Pengeluaran pembiayaan
Dalam tahun anggaran 2022 pengeluaran pembiayaan daerah tidak teranggarkan sehingga tidak terealisir.
3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih (lpsal)
Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2022 sebesar Rp769.145.003.325,92 (769 milyar, 145 juta, 3 ribu, 325 rupiah, 92 sen).

4. Neraca
Neraca per 31 Desember 2022 pada satu sisi menggambarkan aset pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah sebesar Rp7.376.522.819.168,33 (7 triliun, 376 milyar, 522 juta, 819 ribu, 168 rupiah, 33 sen) dan di sisi lain menggambarkan kewajiban sebesar Rp195.001.136.139,55 (195 milyar, 1 juta, 136 ribu, 139 rupiah, 55 sen), serta ekuitas pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah sebesar Rp7.181.521.683.028,78 (7 triliun, 181 milyar, 521 juta, 683 ribu, 28 rupiah, 78 sen).
5.Laporan operasional Laporan operasional per 31 Desember 2022 sebesar Rp91.802.538.033,60 (91 milyar, 802 juta, 538 ribu, 33 rupiah, 60 sen).
6. Laporan perubahan ekuitas laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2022 yakni sebesar rp7.181.521.683.028,78 (7 triliun, 181 milyar, 521 juta, 683 ribu, 28 rupiah, 78 sen).
7. Laporan arus kas laporan arus kas periode tahun anggaran 2022, mencatat nilai kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar rp769.145.003.325,92 (769 milyar, 145 juta, 3 ribu, 325 rupiah, 92 sen)

8. Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp769.145.003.325,92 (769 milyar, 145 juta, 3 ribu, 325 rupiah, 92 sen) yang selanjutnya nilai tersebut akan menjadi sumber penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran 2023.
**Dari nilai tersebut telah dijabarkan pada program dan kegiatan yang sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Tengah dan telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk dianggarkan dan dibelanjakan pada APBD tahun 2023.

Demikian gambaran umum pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2022 yang dapat sampaikan