Palu, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, ditetapkan bahwa Ranperda dan Ranperkada Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan fungsi Gubernur dengan mengadakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 di Kampung Nelayan Resto dan Villa pada Jumat (23/06/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Dony Kurnia Budjang, SE., M.Si, selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Akuntansi dan pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dan pemerintah daerah terkait dalam Evaluasi Pertanggungjawaban.

Rendy juga menambahkan bahwa terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tolitoli yang memiliki realisasi namun tidak dianggarkan, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.3.000.000, Dinas Tenaga Kerja dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.103.091, Sekretariat DPRD dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.1.282.345, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.136.689.

Mustaqim Karim, SH., MM, selaku Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan beberapa hal terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), di antaranya Pajak Daerah. Saat ini, kewenangan Pajak Daerah masih didasarkan pada UU 28 Tahun 2009, namun pada tahun 2024 akan mengacu pada UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ir. Idhamsyah, ST., MM, selaku Kepala Bidang Akuntansi, memberikan masukan positif dengan menyoroti tantangan dalam Manajemen Kas yang kurang baik, yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengalami kesulitan kas. Selain itu terdapat jabatan struktural yang tidak pas dgn struktur jabatan di atasnya di internal Badan Keuangan Daerah Kabupaten Toli Toli.

Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli sangat berterima kasih kepada Tim Evaluator yang telah melakukan koreksi dan memberikan masukan, sehingga hal tersebut menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Tolitoli dalam perbaikan rancangan Perda/Perkada di tahun-tahun mendatang.