Palu,,Sekretariat Daerah ( Setda ) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Badan Anggaran ( Banggar ) yang membahas Tindak Lanjut Pertemuan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dana Hibah dan Bantuan Sosial ( Bansos ) bertempat diruang kerja Sekda. Rabu, 14/12/ 2022

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) DR. Rudy Dewanto, MM. Dalam hal pembahasan tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan Pemerintah.

Kendati demikian agar kedepannya tidak ditemukan penyimpangan-penyimpangan sehingga berakibat akan munculnya tanggapan ataupun opini publik serta kesan yang negatif terhadap kinerja pemerintah dalam pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Baik itu tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, dan juga telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur No.1 tahun 2022.

Tujuannya agar kita semua bisa memahami serta menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan BPKP Sulteng, Dinas Pangan, Dinas Tanaman dan Holtikultura,Dinas Kelautan dan Perikanan, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, Bapenda dan TAPD Provinsi Sulawesi Tengah